Soal RUU Pendidikan Agama, Sekum PP KGPM Tegaskan Perlu Dipelajari secara Komperhensif
RUU Pesantren dan Pendidikan Agama perlu dipelajari secara komperhensif dan perlu waktu kajian agar digumuli dengan serius.
Penulis: Chintya Rantung | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama perlu dipelajari secara komperhensif dan perlu waktu kajian agar digumuli secara serius.
Ketika sudah menyangkut pendaftaran kepada pemerintah, berarti sudah ada intervensi dari pihak pemerintah kepada lembaga gereja.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Umum Pucuk Pimpinan dan Majelis Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) Gembala Francky Londa STh MA, Kamis (25/10/2018).
Baca: RUU Pendidikan Agama, Ketua MD GPdI Sulut Pdt Yvonne Awuy Sebut Sekolah Minggu Bagian dari Gereja
Menurutnya, dampak ke depan perlu dikaji dengan seksama apakah positif atau negatif.
KGPM selama ini mengambil posisi bahwa gereja harus mengambil peran aktif dalam berbangsa dan negara dalam arti fungsi gereja menjadi garam dan terang.

"Tapi, ketika ada upaya pemerintah untuk mendaftarkan keanggotaan dan kegiatan Sekolah Minggu dan katekisasi, tujuannya apa?" ujarnya.
Baca: Terkait RUU Pesantren dan PA, Pdt Rende Tegaskan SM dan Katekisasi Bukan Pendidikan Formal
Menurutnya, kalau tujuan untuk memberdayakan anak itu positif, tapi kalau hanya bertujuan membatasi ruang gerak pelayanan anak oleh pihak pemerintah, tentu perlu ada klarifikasi.
"Sehingga pihak gereja tidak akan kebingungan untuk menerapkan aturan itu," sebutnya.
Francky Londa mempertanyakan latar belakang pembuatan RUU apakah sudah melibatkan pihak gereja.
Baca: PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan
"Ketika diberlakukan terhadap lembaga gereja, maka harus ada asumsi yang berkaitan dengan pendapat gereja sebelum RUU itu ditetapkan menjadi UU. Tapi, kalau sepihak dari pembuat RUU, maka ini bisa kontraproduktif dengan kenyataan di lapangan," kata dia.
"Apalagi kalau pemerintah intervensi, misalnya, dengan pemaparan dan materi pihak pemerintah," kata dia.
Pertanyaaannya, apakah materinya murni dipersiapkan pemerintah atau perlu berkolaborasi dengan gereja.
Baca: PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan
"Karena kalau sudah menyangkut masalah dogmatis dan pengajaran, maka pengajaran tidak boleh mengalami penyimpangan sehingga tidak terjadi penyesatan ajaran gereja. Intinya harus ada koordinasi berupa ruang untuk melengkapi pihak gereja dan pemerintah sehingga penerapannya bisa tercapai secara optimal," jelasnya.

Keberatan Pasal 69-70
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, PGI menyoroti Pasal 69 dan 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.