Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal RUU Pendidikan Agama, Sekum PP KGPM Tegaskan Perlu Dipelajari secara Komperhensif

RUU Pesantren dan Pendidikan Agama perlu dipelajari secara komperhensif dan perlu waktu kajian agar digumuli dengan serius.

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Francky Londa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama perlu dipelajari secara komperhensif dan perlu waktu kajian agar digumuli secara serius.

Ketika sudah menyangkut pendaftaran kepada pemerintah, berarti sudah ada intervensi dari pihak pemerintah kepada lembaga gereja.

Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Umum Pucuk Pimpinan dan Majelis Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) Gembala Francky Londa STh MA, Kamis (25/10/2018).

Baca: RUU Pendidikan Agama, Ketua MD GPdI Sulut Pdt Yvonne Awuy Sebut Sekolah Minggu Bagian dari Gereja

Menurutnya, dampak ke depan perlu dikaji dengan seksama apakah positif atau negatif.

KGPM selama ini mengambil posisi bahwa gereja harus mengambil peran aktif dalam berbangsa dan negara dalam arti fungsi gereja menjadi garam dan terang.

Perwakilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Perwakilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) ()

"Tapi, ketika ada upaya pemerintah untuk mendaftarkan keanggotaan dan kegiatan Sekolah Minggu dan katekisasi, tujuannya apa?" ujarnya.

Baca: Terkait RUU Pesantren dan PA, Pdt Rende Tegaskan SM dan Katekisasi Bukan Pendidikan Formal

Menurutnya, kalau tujuan untuk memberdayakan anak itu positif, tapi kalau hanya bertujuan membatasi ruang gerak pelayanan anak oleh pihak pemerintah, tentu perlu ada klarifikasi.

"Sehingga pihak gereja tidak akan kebingungan untuk menerapkan aturan itu," sebutnya.

Francky Londa mempertanyakan latar belakang pembuatan RUU apakah sudah melibatkan pihak gereja.

Baca: PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan

"Ketika diberlakukan terhadap lembaga gereja, maka harus ada asumsi yang berkaitan dengan pendapat gereja sebelum RUU itu ditetapkan menjadi UU. Tapi, kalau sepihak dari pembuat RUU, maka ini bisa kontraproduktif dengan kenyataan di lapangan," kata dia.

"Apalagi kalau pemerintah intervensi, misalnya, dengan pemaparan dan materi pihak pemerintah," kata dia.

Pertanyaaannya, apakah materinya murni dipersiapkan pemerintah atau perlu berkolaborasi dengan gereja.

Baca: PGI Protes RUU Atur Sekolah Minggu: Politisi PDIP Sulut Minta Masukan

"Karena kalau sudah menyangkut masalah dogmatis dan pengajaran, maka pengajaran tidak boleh mengalami penyimpangan sehingga tidak terjadi penyesatan ajaran gereja. Intinya harus ada koordinasi berupa ruang untuk melengkapi pihak gereja dan pemerintah sehingga penerapannya bisa tercapai secara optimal," jelasnya.

Infografis pasal kontroversi RUU yang mengatur Sekolah Minggu
Infografis pasal kontroversi RUU yang mengatur Sekolah Minggu (tribun manado/infografis:norman)

Keberatan Pasal 69-70

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, PGI menyoroti Pasal 69 dan 70 pada RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved