Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seludupkan Sabu ke Lapas Manado, Franco Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa pemasok sabu di Lapas Manado, Franco Palilingan (21), Kecamatan Wanea, dituntut pidana penjara enam tahun

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Terdakwa pemasok sabu di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Manado, Franco Palilingan (21), Kecamatan Wanea, dituntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa pemasok sabu di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Manado, Franco Palilingan (21), Kecamatan Wanea, dituntut pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulut ketika ditemui Tribun Manado, Jumat (28/9/2018).

"Sudah dituntut 6 tahun, dan pekan depan sidangnya akan masuk pada putusan," ujarnya.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Franklin Tamara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan sepenuhnya dari masa penahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Pegawai KSOP Bitung Yang Kena OTT Mulai Jalani Sidang di PN Manado

Patut diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat (2/2/2018, dimana, Taufik Santoso bersama dengan Novandi Kondoy yang bertugas di depan pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado.

Saat itu keduanya menerima kunjungan besukan tahanan dari terdakwa Franco Palilingan.

Terdakwa saat itu akan bertemu dengan seseorang dalam Lapas.

Taufik lalu melakukan peneriksaan menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan semua barang bawaan termasuk yang berada di dalam kantong atau saku celana untuk diperiksa.

Pada waktu pemeriksaan, terdakwa mengeluarkan sebuah bungkus rokok dari dalam saku celana sebelah kiri.

Lalu Taufik dan Novandi melakukan pemeriksaan terhadap pembungkus rokok tersebut

Baca: Vicky Lumentut, Yasti, Tatong dan SAS Disebut Gabung ke Partai Nasdem, Ini Kata Max Lomban

Didalamnya didapati ada delapan batang rokok dan pada bagian dalamnya ditemukan sebuah paket kecil warna bening yang dililit dengan menggunakan lakban berwarna hitam.

Merasa curiga dengan isi pada paket tersebut sehingga Taufik dan Novandi melakukan pemeriksaan kemudian didapati serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

Menariknya, saat ditanyakan kepada terdakwa, dia tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Baca: Tim Saber Pungli Kunjungi Nuangan

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut baru terdakwa mengakui.

Barang tersebut akan diserahkan kepada tahanan atas nama saksi Garry Larry Kowel Mokoginta alias Moko.

Selanjutnya saksi dan Novandi langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut dan melaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado.

Sesuai pengujian laboratorium di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado berat barang bukti tersebut adalah 0,2382 gram.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved