Tim Paniki Polresta Manado Ringkus Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan
VP alias Vega (25), Warga Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado,
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - VP alias Vega (25), Warga Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, diringkus Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, saat sedang berada dirumahnya, Rabu (12/09/2018) sekitar 00.20 Wita.
Pasalnya, lelaki yang diketahui bekerja sebagai Debt Collector ini telah merampas mobil Avanza DB 1961 EF milik Frengky Tendean (43), warga Kecamatan Malalayang.
Dari informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (10/9/2018) sekitar 16.30 Wita.
Baca: Pengakuan Tersangka Pembunuh Pamannya di Malalayang, Gara-gara Disiram Air
Baca: Warga Malalayang yang Tewas Ditikam Gara-gara Siram Air Ternyata Paman Tersangka
Baca: Gara-gara Hal Sepele Ini, Warga Malalayang Tewas Ditikam
Saat itu korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan Alfamidi tepatnya di jalan Ring Road dengan maksud untuk pergi ke ATM.
Namun pada saat keluar ATM, korban melihat ada sekitar enam orang yang sedang mengelilingi kendaraan miliknya.
Kemudian salah satu dari pelaku tersebut memanggil korban untuk bercerita secara kekeluargaan.
Saat korban sedang asik bercerita, tiba-tiba beberapa orang langsung membawa mobil tersebut.
Baca: 6 Kasus Pembuangan Bayi Tak Bisa Diungkap Polresta Manado Selama 2018
Baca: Wanita asal Maroko Ini Mengandung Janin Selama 46 Tahun, Begini Wujud Bayinya Saat Lahir
Baca: Ribka Sudah 2 Kali Lihat Jasad Bayi Dibuang di Sungai Sario
Korban kemudian bertanya kemana akan dibawah kendaraannya? mereka mengatakan kendaraan tersebut dibawah ke tempat penyimpanan Adira.
Akhirnya korban kemudian memesan kendaraan online menuju ke Polresta Manado dan melaporkan kejadian ini.
Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado dibawah pimpinan Aiptu Karimudin langsung mencari keberadaan para pelaku.
“Berdasarkan LP/2573/XI/2018/SULUT/RESTA MDO, kami langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku. Alhasil salah satu pelaku dapat kami ringkus saat sedang berada dirumahnya,” ujar Karimudin.
Baca: Tim Paniki Polresta Manado, Ringkus 5 Pemuda Sedang Pesta Miras
Baca: Ketika Kaum LGBT di Manado Perjuangkan Identitasnya, Dipersoalkan karena Dandanan
Baca: Kisah Pilu Kaum LGBT di Manado, Mengaku Dipersekusi, Berhenti Sekolah hingga Diusir dari Gereja

Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku sedang diproses.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres, untuk pasal yang akan dikenakan yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Untuk lima pelaku lainnya perwira tiga bunga ini mengatakan masih melakukan pengembangan.