Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HALO Imigrasi Manado, Bagaimana jika Setahun Tak Ambil Paspor?

Saya sudah sempat membayar biaya melalui transfer di bank. Saya masih punya bukti transfernya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO/VENDI LERA
Warga mengurus Paspor di Imigrasi Kotamobagu 

HALO Imigrasi Manado.

Tahun lalu saya mengurus paspor.

Saya sudah sempat membayar biaya melalui transfer di bank. Saya masih punya bukti transfernya.

Tapi karena keberangkatan saya batalkan, saya tidak lagi mengambil paspor itu.

Saya ingin tanya, apakah paspor itu masih bisa saya ambil ataukah saya harus mengurus yang baru? Terima kasih.

Pengirim: 087753564299

TERIMA kasih.

Untuk batas pengambilan paspor adalah 30 hari setelah tanggal permohonan.

Apabila melebihi batas waktu, permohonan dinyatakan batal.

Aturan itu ada di bukti tanda terima poin 3.

Untuk itu kami menyarankan yang bersangkutan untuk datang ke kantor Imigrasi mengurus kembali.

Friece Sumolang
Kepala Kantor Imigrasi Manado

Anda punya keluhan? Kirim SMS ke 0811 430 6010 atau kontak langsung ke Elizabeth pada nomor 0431-812777 ext 215. Kami akan membantu mencarikan jawaban atau solusinya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved