Syahrial Protes Eks Napi Korupsi Tak Bisa Nyaleg: Bagaimana Napi Teroris, Pembunuh atau Pemerkosa?
Syahrial Damapolii merasa didiskriminasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Syahrial Damapolii merasa didiskriminasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Bakal calon Anggota DPD RI yang dianulir KPU ini protes mengapa hanya tiga jenis mantan terpidana yang tidak bisa ikut pemilu, padahal ada banyak jenis kejahatan lain yang harusnya tak bisa dikesampingkan.
"Di PKPU itu yang tidak boleh mantan terpidana bandar narkoba, pelecahan seksual anak dan korupsi, bagaimana dengan kejahatan yang lain," kata dia ketika menyampaikan argumen di sidang Bawaslu, Senin (6/8/2018).
"Bagaimana dengan mantan terpidana terorisme, pembunuhan, pelecehan seksual orang dewasa? Bisa ikut kan? Kalau seluruh napi tidak bisa kami bisa memahami," ujar Mantan Ketua DPRD Sulut yang tersangkut kasus korupsi MBH Gate ini.
Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, pemohon (Syahrial) mempermasalahkan.
Pasal 60 ayat 1 huruf j peraturan KPU nomor 14 tahun 2018.
Aturan ini sudah diundangkan menjadi dokumen negara dan sudah dilaksanakan.
Harusnya pasal ini tidak dapat diajukan sengketa di Bawaslu.
"Karena bukan pada tempatnya," ujar dia.
Pengujian lebih tepat diajukan ke Mahkamah Agung
"Pengujiannya diatur dalam konstitusi," kata dia.
Sebab itu, Meidy menyampaikan agar Bawaslu menolak permohonan seluruhnya.
Kemudian menyatakan berita acara KPU Sulut menyangkut hasil verifikasi dokumen bak calon anggota DPD sah menurut hukum menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat. (Tribun Manado/Ryo Noor)