Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Hukumnya, Pimpinan Parpol Harus Tanda Tangan Pakta Integritas Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Jika ada pelanggaran pakta integritas, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan

TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
PDI Perjuangan membuka pendaftaran caleg 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pelarangan bekas narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) semakin kuat.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Di dalam peraturan tersebut, pimpinan partai politik (parpol) harus menandatangani pakta integritas soal pelarangan itu.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, ada perubahan tata letak dalam PKPU yang diundangkan tersebut dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sebelumnya.

Namun, ia menegaskan, tidak ada perubahan substansi. Mantan napi tiga jenis kejahatan tersebut tetap tidak boleh menjadi caleg.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Baca: Walau Ditentang DPR, Pemerintah, dan Bawaslu, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Nyaleg

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

Pasal-pasal dalam PKPU hasil sinkronisasi ini menggantikan pengaturan sebelumnya yang mengatur syarat calon ”bukan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi”.

Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan tersebut karena tidak mengganggu prinsip KPU yang menolak mantan napi koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak menjadi caleg.

"Mau menggunakan bahasa pakta integritas tidak apa-apa,” kata Wahyu.

Baca: Parpol Dicurigai Ingin Selamatkan Caleg Mantan Koruptor

Dia juga menuturkan, pakta integritas itu menjadi instrumen pelaksana PKPU yang bersifat mengikat. KPU punya kewenangan eksekusi jika pakta itu dilanggar.

Dia mencontohkan, jika pada saat pendaftaran ada bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi masuk di daftar calon yang diajukan parpol di daerah pemilihan tertentu, KPU berwenang untuk tidak menerima dan bisa mengembalikan ke partai.

Selain itu, jika pada tahap pendaftaran ada bakal calon bekas napi dari tiga jenis kejahatan itu masuk daftar calon sementara (DCS), KPU juga punya kewenangan untuk meminta parpol mengganti calon tersebut.

”Jika kemudian tetap masuk DCT (daftar calon tetap) dan kemudian calon tersebut terpilih, KPU juga ada kewenangan membatalkannya. Pengaturan ini karena khawatir kami kecolongan,” kata Wahyu. (*)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved