TOPIK
Sidang Putusan Sri Manalip
-
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado
-
Sri Manalip terbukti melanggar Pasal 12B Ayat (1) dan Pasal 12C Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Gratifikasi.
-
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
-
Sri Manalip terbukti secara sah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.
-
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) tiba di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).