Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Putusan Sri Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi

Sri Manalip terbukti secara sah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).

Menurut Majelis Hakim yang terdiri dari Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, Sri Manalip terbukti menerima gratifikasi sejumlah.

Sri Manalip terbukti secara sah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

Selain pidana penjara, Sri Manalip juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Tak hanya itu, Sri Manalip juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 9.303.500.000.

Hal tersebut karena dalam persidangan Sri Manalip terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 bukan Rp 10.845.500.000.

"Jika tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita negara untuk membayar uang pengganti," ujar Djamaludin.

Jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Negara juga menyita aset pribadi Sri Manalip berupa satu unit rumah di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat.

Sri Manalip dan tim kuasa hukumnya memilih menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan Majelis Hakim," pungkas Sri Manalip sambil menangis. (*)

Masih Kenal Hamzah Mamba? Bos Abu Tours yang Tipu 96 Ribu Calon Jamaah Haji, Nasibnya Seperti Ini

Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Kita - Slank: Cinta Kita Takkan Terbelah, Kunci Mudah Dimainkan D

Sosok Na In Woo, Aktor Pengganti Kim Seon Ho di Drama 2 Days 1 Night, Peraih Best New Actor 2021

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved