Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Putusan Sri Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Divonis 4 Tahun Penjara, Pengamat Hukum: Masih Sangat Ringan

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Chintya Rantung
Isvara Savitri/Tribun Manado
Sidang putusan kasus gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Pengadilan Negeri Manado, Sulut, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).

Sri Manalip terbukti secara sah melanggar Pasal 12B Ayat (1) dan Pasal 12C Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Gratifikasi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari proyek pembangunan infrastruktur Kepulauan Talaud ketika Sri Manalip menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019.

Selain pidana empat tahun penjara, Sri Manalip juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.

Lalu Sri Manalip juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9.303.500.000 yang jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sri Manalip disita negara untuk dibayarkan sebagai uang ganti rugi.

Jika harta masih tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Kemudian rumah yang baru saja dibeli oleh Sri Manalip di Perumahan Citra Grand Blok Q, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat juga disita negara.

Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum Rodrigo Elias mengungkapkan vonis empat tahun penjara terlalu ringan bagi Sri Manalip.

"Mengingat Pasal 12B Ayat (1) dan Pasal 12C Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Gratifikasi hukuman maksimalnya seumur hidup, maka vonis tersebut masih terlalu ringan," jelas Rodrigo ketika dihubungi Tribunmanado.co.id.

Apalagi, pasal yang dilanggar Sri Manalip mengandung pasal perbarengan.

Rodrigo juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya empat tahun.

"Dalam memutuskan Majelis Hakim pasti ada pertimbangan sendiri yang artinya itu adalah subjektivitas hakim. Tapi kalau mengingat keadilan masyarakat tentu hukuman itu masih sangat ringan," tambah Rodrigo.

Rodrigo juga mengatakan bahwa para Mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) John Rianto Majampoh, Frans Lua, dan Azaria Mahatuil harus diselidiki.

Pasalnya, mereka bertiga turut menikmati gratifikasi berupa commitment fee dari para kontraktor.

"Kalau berdasarkan Pasal 55 KUHP pelaku adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sehingga bisa dihukum," pungkas Rodrigo.

Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado Rabu 26 Januari 2022, Ada Tujuan Ternate

Baca juga: Perempuan 24 Tahun Dirudapaksa Sopir dan Kernet dalam Angkot, Dibuang ke Sungai, Berhasil Selamat

Baca juga: Jelang Pemilihan Aras Sinode GMIM, Pdt Magritha Dalos Dinilai Layak Masuk BPMS 2022-2027

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved