Sidang Putusan Sri Manalip
Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Menangis: Saya Terima Putusan Hakim
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019, Selasa (25/1/2022).
Hal ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ini berlangsung kondusif.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan terdapat selisih uang sekitar Rp 1 miliar dari yang diterima sesungguhnya oleh Sri Manalip.
Sehingga, Sri Manalip hanya menerima commitment fee dari para kontraktor sejumlah Rp 9.303.500.000.
"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ujar Edy.
Sedangkan uang sejumlah Rp 1.542.000.000 tidak diterima oleh Sri Manalip melainkan masuk ke kantong para Mantan Ketua Pokja dan Jelbi Eris.
Berdasarkan fakta persidangan, ketiga mantan ketua Pokja juga terbukti meminta commitment fee dari para kontraktor sebesar 1,5-3 persen.
Sri Manalip terbukti melanggar Pasal 12B Pasal 12B Ayat (1) dan Pasal 12C Ayat (1) UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Gratifikasi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Selain pidana empat tahun penjara, Sri Manalip juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.
Lalu Sri Manalip juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9.303.500.000 yang jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sri Manalip disita negara untuk dibayarkan sebagai uang ganti rugi.
"Kalau harta masih tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun," kata Djamaludin.
Kemudian rumah yang baru saja dibeli oleh Sri Manalip di Perumahan Citra Grand Blok Q, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat juga disita negara.
Sri Manalip dan Keluarga Menangis
Sembari menangis, Sri Manalip mengungkapkan dirinya dan tim kuasa hukum menerima putusan hakim.
"Saya menerima putusan Majelis Hakim," tutur Sri Manalip.
Usai persidangan Sri Manalip mendatangi ketiga anaknya dan sanak saudara yang hadir, memeluk mereka satu per satu.
Ketiga anak dan sanak saudara yang hadir pun tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim.
"Nggak papa, cuma empat tahun," ucap Sri Manalip sambil memeluk keluarganya. (*)