TOPIK
Korupsi Bantuan Bencana Sangihe
-
Meskipun sang suami divonis bersalah, namun istri dari mantan Plt Kaban BPBD Sangihe ini tetap setia mendampingi suaminya.
-
Terpidana Mareyke Elsye Waluyan juga diwajibkan membayar uang denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
-
Eric datang ditemani istri dan anaknya yang duduk dibangku sekolah SD. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Eric Marentek bersalah.
-
Dari tiga terdakwa yang hadir, terdakwa Revolius Pudihang selaku mantan Plt Kepala BPBD Sangihe menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang putusan
-
Meski sidang belum dimulai, namun banyak keluarga terdakwa sudah berkumpul di PN Manado, Sulawesi Utara.
-
Terdakwa korupsi bantuan bencana di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun 2020 akan menjalani sidang putusan.