TOPIK
Grab
-
Grab dan Pemprov Sulut Luncurkan Portal Bela Pengadaan LKPP, Mudahkan UMKM Lokal Jual Produk
Grab, aplikasi serba bisa terdepan di Asia Tenggara menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
-
Grab Hadirkan Tech Center di Indonesia, Pusat Inovasi Kawasan Asia Tenggara untuk UMKM
Tech Center ini akan didedikasikan untuk mengembangkan berbagai solusi teknologi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Asia Tenggara.
-
Grab Kenalkan GrabMerchant, Platform All-In-One untuk mendorong UMKM Bertransformasi ke Digital
Grab, aplikasi serba bisa terkemuka di Asia Tenggara, meluncurkan GrabMerchant, platform all-in-one yang ditujukan untuk membantu UMKM
-
Uang Denda Pembatalan Order Diberikan ke Mitra Pengemudi bukan Untuk Grab
Selama ini mitra driver Grab kerap mengeluhkan adanya pembatalan pesanan padahal mereka sudah berada di titik penjemputan yang diminta pelanggan.
-
Ini Fakta Grab Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Batalkan Pesanan, Hingga Tips Hindari Denda
Kabar terkait Grab akan mengenakan denda pada calon penumpang yang membatalkan perjalanan.
-
Denda Bagi Penumpang yang Membatalkan Pesanan Grab, Sempat Bikin Pertanyaan Publik
Publik dibuat kaget dengan informasi diberlakukannya denda kepada pelanggan ojek online yang membatalkan perjalanan
-
Jika Membatalkan Driver Grab yang Lama Datang, Apa Dikenakan Denda?
Denda juga tidak akan berlaku jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit dan pembatalan dilakukan pengemudi.
-
Ini Besaran Denda yang Harus Dibayar Penumpang Grab Saat Batalkan Pemesanan
Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
-
Penumpang Grab yang Membatalkan Perjalanan Siap Dikenakan Denda
Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan.