Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Grab

Ini Fakta Grab Berlakukan Denda Bagi Penumpang yang Batalkan Pesanan, Hingga Tips Hindari Denda

Kabar terkait Grab akan mengenakan denda pada calon penumpang yang membatalkan perjalanan.

Editor: Chintya Rantung
kompas.com
Ilustrasi GrabBike 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kabar terkait Grab akan mengenakan denda pada calon penumpang yang membatalkan perjalanan.

Menimbulkan pro dan kontra, terlebih di kalangan pengguna ojek online.

Lantas berapa biaya yang akan dikenakan pada pelanggan bila membatalkan pesanan?
Termasuk bagaimana mekanisme pengenaan denda tersebut?

 

Berikut lima fakta terkait rencana Grab yang akan memberikan denda bagi pelanggan bila mereka membatalkan pesanan, dirangkum dari Kompas.com:

1. Berlaku mulai 17 Juni

Kebijakan pengenaan denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan telah dimulai Senin (17/6/2019).

Hal ini dilakukan untuk mengurangi pembatalan.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019."

"Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," sebut pengumuman Grab seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).

Selain itu, untuk menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.

Grab mensinyalir banyak pelanggan yang sudah memesan perjalanan, tapi tiba-tiba membatalkannya.

Padahal driver sudah dalam perjalanan menjemput.

Baca: Tahanan Kasus Curanmor Bikin Heboh di Rutan, Makan Kotorannya Sendiri Karena Ditakuti Makhluk Gaib

Baca: Ada Dua Saksi ilegal BPN Prabowo-Sandi Masuk Arena Sidang Sengketa Pilpres 2019

Baca: FAKTA TERBARU, Kasus Istri Tinju Suami hingga Tewas, Berikut Penjelasan Polisi

 

 

2. Diuji coba di 2 kota

Grab menyebutkan, kebijakan pemberian denda masih dalam uji coba.

"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan," sebutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved