Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Tomohon

Rincian Uang Tunjangan Rumah DPRD Tomohon per Bulan: Ketua, Wakil Ketua dan Anggota

Rincian uang tunjangan rumah DPRD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang dibayarkan setiap bulan. Kategori Ketua, Wakil Ketua dan anggota.

Petrick Sasauw/Tribun Manado
DPRD TOMOHON - Potret Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang diambil pada Senin (15/9/2025). Rincian uang tunjangan rumah DPRD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang dibayarkan setiap bulan, kategori Ketua, Wakil Ketua dan anggota. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 25 Anggota DPRD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menerima tunjangan rumah dalam bentuk dana yang dibayarkan setiap bulan bersama gaji mereka.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven Waworuntu, Sabtu (27/9/2025) via WhatsApp.

“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD menerima tunjangan perumahan dalam bentuk dana yang masuk ke dalam gaji setiap bulan,” ujar Waworuntu.

Sebelumnya, ia menjelaskan, besaran tunjangan rumah berbeda sesuai posisi anggota dewan. 

Untuk anggota biasa, jumlah yang diterima sebesar Rp 8 juta per bulan.

Sementara itu, pimpinan DPRD mendapat nilai yang lebih tinggi. 

Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon menerima Rp 12 juta per bulan, sedangkan Ketua DPRD mendapat Rp 15 juta.

Menurut Waworuntu, ketentuan mengenai tunjangan rumah ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administrasi anggota DPRD.

“Tunjangan rumah ini sudah berlangsung sejak dua periode sebelumnya dan pembayarannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, tunjangan rumah merupakan salah satu komponen hak keuangan anggota DPRD selain gaji pokok maupun tunjangan lainnya. 

Pemberian ini bertujuan mendukung kelancaran kerja dewan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.

Meski begitu, Waworuntu memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan dan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Tunjangan ini bukan sesuatu yang baru, tetapi memang hak dari setiap anggota dewan yang sudah diatur oleh regulasi,” pungkasnya.

Tunjangan bagi DPRD Sulut

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), memastikan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 40 Tahun 2017 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala BKAD Pemprov Sulut, Clay June Dondokambey, menjelaskan bahwa besaran tunjangan tersebut telah disesuaikan dengan standar kewajaran dan kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Hal itu sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan & administrasi Pimpinan dan anggota DPRD, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang mempunyai fungsi legislasi, anggaran & pengawasan

“Tunjangan ini diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuannya adalah mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD secara optimal, termasuk kegiatan representasi, pengawasan, dan legislasi,” ujar Clay, Sabtu (27/9/2025).

Berikut rincian tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada ketua, wakil ketua hingga anggota DPRD Sulut:

Tunjangan Perumahan

Ketua DPRD: Rp30 juta

Wakil Ketua DPRD: Rp25 juta

Anggota DPRD: Rp15 juta

Tunjangan Transportasi

Ketua DPRD: Rp40 juta

Wakil Ketua DPRD: Rp30 juta

Anggota DPRD: Rp19 juta

Clay menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini bukan merupakan tambahan penghasilan semata, melainkan bagian dari fasilitas penunjang untuk memastikan anggota legislatif menjalankan tugas konstitusionalnya secara maksimal.

“Pembayarannya kami bayar setiap bulan.Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal pemberian tunjangan ini,” jelasnya. (Pet/Ren)

-

Baca juga: Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved