Kamis, 28 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Tomohon

Perda Inisiatif DPRD Tomohon Minim, Ini Tanggapan Pengamat Politik

DPRD Kota Tomohon tergolong minim dalam hal menciptakan peraturan daerah (perda) inisiatif 

Tayang:
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
ISTIMEWA
Josef Kairupan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - DPRD Kota Tomohon tergolong minim dalam hal menciptakan peraturan daerah (perda) inisiatif 

Bahkan, sejak dilantik pada September 2019, DPRD Tomohon baru mampu menghasilkan 1 Perda inisiatif dewan.

Lantas hal tersebut menuai tanggapan dari Pengamat Politik dan Pemerintahan Josef Kairupan.

Akademisi Unsrat ini menilai sebagai lembaga representasi kepentingan rakyat untuk menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan demokratis.

Berpotensi Pimpin Golkar Sulut, Jerry Sambuaga: Masih Fokus Jalankan Tugas Sebagai Wamendag

Gadis Cantik Galatia Chatarina Karamoy Bangga Bisa Ikut Pemilihan Putera Puteri Nusantara Sulut

Rayakan HUT Ke-12, Tribun Manado Gelar Acara Sederhana

Serta pembangunan yang berkualitas di tingkat lokal, fungsi legislasi merupakan salah satu dari tiga fungsi DPRD yang vital dan strategis.

Karena terkait dengan pembentukan peraturan daerah, anggota DPRD diberikan hak inisiatif dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah.

Dengan hak inisiatif ini memungkinkan DPRD dapat menjadi lembaga yang aspiratif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat konstituennya

secara kreatif dan proaktif dalam bentuk kebijakan-kebijakan legislasi di tingkat daerah. 

Tahun 2021 Pemprov Sulut Bakal Kehilangan 520 PNS

Selain Rica, Ini Komoditas Pemicu Inflasi di Manado Bulan Januari, Sebagian Besar Bahan Makanan

"Bukan sebaliknya hanya bersifat pasif dan cenderung menunggu sehingga usulan peraturan daerah hanya didominasi oleh eksekutif daerah," ujarnya 

Namun, pada tataran implementasi hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah ini masih dijumpai berbagai persoalan.

Termasuk, yang paling sering dikeluhkan oleh publik adalah minimnya penggunaan hak inisiatif anggota DPRD dalam kegiatan legislasi di daerah.

Harlah Ke-95 NU, Gubernur Olly Dondokambey Berharap PWNU Bersinergi dengan Pemprov

"Artinya, perda yang berhasil ditetapkan tersebut didominasi oleh perda yang berasal dari rancangan pemerintah daerah.

Padahal sebagai wakil rakyat, seharusnya DPRD tampil sebagai institusi terdepan dalam mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan masyarakat

dalam wujud pembentukan perda melalui fungsi legislasi yang secara atributif dimilikinya," terang Kairupan.

Adapun fungsi legislasi DPRD ini dapat diefektifkan dengan mengoptimalisasi pendayagunaan hak inisiatif anggota DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Perusahaan Ini Kenalkan Teknologi 3D untuk Video Conference, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved