Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPTD Kelas II Sulut

BPTD Kelas II Sulut Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Utara

Pimpinan dan jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-61 Provinsi Sulut.

|
Editor: Isvara Savitri
BPTD Kelas II Sulut
ULANG TAHUN - Sulawesi Utara Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. Pimpinan dan jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Utara.  

MANADO - Pimpinan dan jajaran Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Utara mengucapkan selamat hari ulang tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. 

Balai Pengelola Transportasi Darat atau disingkat BPTD merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi yang termuat pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 tahun 2023. BPTD yang semula disebut Wilayah berubah menjadi Kelas, demikian juga dengan penamaan Jabatan Struktural di lingkungan BPTD.

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II sebagaimana dimaksud terdiri atas:

Subbagian Tata Usaha;

- Seksi Prasarana Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
- Seksi Sarana dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
- Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.    

Tugas

Mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Memilik Fungsi :

- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;

- Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan;

- Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan;

- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengendalian lalu lintas jalan, sungai, danau dan penyeberangan;

- Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved