Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis PUTR Talaud Ditahan

Modus dan Peran Tersangka Kadis PUTR Talaud John Manampoh dalam Kasus Dugaan Korupsi PJK

Modus dan peran tersangka John Manampoh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi (PJK) 2024 di Dinas PUTR Talaud.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Frandi Piring
Kejari Talaud
PENAHANAN TERSANGKA - Kadis PUTR Talaud John Majampoh memakai rompi merah muda jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan Kejari Talaud. Modus dan peran John Manampoh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi (PJK) tahun anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud, akhirnya terungkap. 
Ringkasan Berita:
  • Modus dan peran John Manampoh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi (PJK) tahun anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud, akhirnya terungkap.
  • Modus dari tersangka John Majampoh adalah meminjam salah satu perusahaan kemudian dimenangkan dalam tender. 
  • Ia juga mengatur pemilihan penyedia pada paket.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Talaud John Majampoh (JM) baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Talaud

John Majampoh diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan jasa konsultasi (PJK) tahun anggaran 2024 lingkup Dinas PUTR Talaud.

Usai ditetapkan tersangka, John Majampoh kemudian ditahan di Rutan Melonguane.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Talaud Bryan Saputra Tambuwun mengatakan modus dari tersangka adalah meminjam salah satu perusahaan kemudian dimenangkan dalam tender. 

"Jadi tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan salahn stau perusahaan didalam proyek," ungkapnya via telepon, Senin 24 November 2025. 

Awalnya, John Majampoh mengatur pemilihan penyedia pada paket Jasa Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi. 

DUGAAN KORUPSI - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berinisial JM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Jumat 21 November 2025. JM ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi  pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud.
DUGAAN KORUPSI - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berinisial JM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud, Jumat 21 November 2025. JM ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan dan jasa konsultasi Tahun Anggaran 2024 di Dinas PUTR Talaud. (Kejari Talaud)

Ia kemudian meminjam perusahaan CV Eljjreh untuk digunakan dalam proses pengadaan.

"Tersangka juga meminta agar pejabat pengadaan agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses tender," ungkapnya. 

"Setelah diselidiki, CV Eljjreh kemudian memenangkan proyek tersebut dan itu semua karena campur tangan tersangka," tuturnya.

Tak sampai disitu, tersangka diduga menerima aliran dana dari rekening CV Eljjreh melalui perantara saksi masing-masing Rp 20 juta pada Desember 2024.

"Semua bukti sudah kami temukan, makanya tersangka sudah memenuhi syarat untuk ditahan," tegasnya.

Ia mengaku dalam waktu dekat ini tersangka akan dilimpahkan ke PN Manado untuk menjalani persidangan.

"Secepatnya berkas tersangka akan kita limpahkan ke Kejari Manado untuk disidangkan," tegasnya.

Harta Kekayaan John Majampoh

John Majampoh melaporkan harta kekayaan pada 2 Januari 2025.

Jenis laporan harta kekayaan John Majampoh yakni periodik tahun 2024.

Harta kekayaan John Majampoh terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada Sabtu 22 November 2025 dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan John Majampoh mencapai Rp 1.233.729.148.

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 1.758.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 311 m2/244 m2 di Kab/Kota Kepulauan Talaud, Hasil Sendiri 797.000.000

2. Tanah Seluas 385 m2 di Kab/Kota Kepulauan Talaud, Hasil Sendiri 44.000.000

3. Tanah Seluas 4985 m2 di Kab/Kota Kepulauan Talaud, WARISAN 127.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/63 m2 di Kab/Kota Manado , Hasil Sendiri 790.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 197.500.000

1. Motor, Honda E1F02N11M2A/T SOLO R2 Tahun 2016, Hasil Sendiri 3.500.000

2. Mobil, Daihatsu Terios Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri 194.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 0

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 6.229.148

F. Harta Lainnya Rp 60.000.000

Sub Total Rp 2.021.729.148

II. Utang Rp 788.000.000

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 1.233.729.148

(TribunManado.co.id/Nie/Ico)

Baca juga: John Majampoh, Kadis PUTR Talaud Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PJK

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved