Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kadis PUTR Talaud Ditahan

Ternyata Tersangka John Majampoh Sempat Minta Uang Puluhan Juta ke Pihak Ketiga

Kasi Pidsus Kejari Talaud Bryan Saputra Tambuwun mengatakan ada permintaan uang dari tersangka JM yang merupakan kepala dinas PUTR ke pihak ketiga.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Kejari Talaud
DITAHAN - Kadis PUTR Talaud John Majampoh memakai rompi merah muda jadi tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan Kejari Talaud. John Majampoh ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Talaud pada Jumat 21 November 2025. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan dan jasa konsultasi di Dinas PUTR Talaud, kini tengah jadi sorotan.

Kasus tersebut kini sedang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud.

Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Dinas PUTR Talaud John Majampoh.

John Majampoh ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Talaud pada Jumat 21 November 2025.

Terkait dengan kasus tersebut, dikabarkan bahwa tersangka pernah meminta uang terhap pihak ketiga.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Talaud Bryan Saputra Tambuwun mengatakan ada permintaan uang dari tersangka JM yang merupakan kepala dinas PUTR ke pihak ketiga.

Dia melakukan hal itu lebih dari satu kali pada bulan Desember 2024. 

"Iya benar," kata dia via telepon, Minggu 23 November 2025. 

"Ada permintaan uang hingga puluhan juta kepada pihak kontraktor," tuturnya. 

Kasus tersebut turut menyeret beberapa paket kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya permintaan uang maupun fasilitas kepada PT Blessindo Grup agar beberapa pekerjaan lainnya dapat berjalan lancar.

"Yang bersangkutan meminta uang agar pekerjaan dapat berjalan lancar," katanya. 

Bryan menegaskan bahwa tersangka dijerat ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara 4 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

"Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Melonguane," ucapnya.

Proses Penetapan Tersangka

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved