TAG
Warga DKI yang Tolak Swab Test
-
Siap-siap Warga DKI yang Tolak Swab Test hingga Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta
Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Senin, 19 Oktober 2020