Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Siap-siap Warga DKI yang Tolak Swab Test hingga Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta

Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Istimewa
ilustrasi rapid test 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Siap-siap bagi Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test akan didenda.

Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta yang disahkan memiliki poin yang menjadi sorotan.

Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19.

Isinya, Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.

Seperti diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Wanita Cantik Calon Wali Kota Bitung Ini Bakal Berikan Gajinya untuk Masyarakat

Kabur dari Tempat Isolasi di Jakarta, Pasien Covid-19 Bisa Dijemput Paksa

Warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri yang telah ditentukan.

Saat ini ada 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19.

Selain rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma untuk tempat isolasi mandiri.

Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved