TAG
pidana 4 tahun
-
Siti Fadillah Supari Bebas Murni Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020, Sudah Menjalani Pidana 4 Tahun
Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara
Sabtu, 31 Oktober 2020