News
Siti Fadillah Supari Bebas Murni Hari Ini Sabtu 31 Oktober 2020, Sudah Menjalani Pidana 4 Tahun
Siti Fadillah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Sabtu 31 Oktober Siti Fadillah Supari telah bebas murni.
Siti Fadillah Supari telah menjalani masa pidana 4 tahun.
Info tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020 warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun, setelah menjalani pidana empat tahun atas perkara korupsi," ujar Rika.
Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara.
Yang bersangkutan juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukumnya dan putri Siti Fadillah sendiri yakni Tia Nastiti Purwitasari.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia yang merupakan putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tandasnya. (*)
Aktif Bersuara Terkait Penanganan Covid-19
Walau masih mendekam di balik jeruji penjara, Siti Fadilah Supari tetap aktif bersuara terkait dengan penanganan pandemi Covid-19.
Setelah beberapa waktu lalu menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo, Sabtu (16/5/2020) kemarin mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kembali menulis surat terbuka terkait penanganan pandemi Covid-19.
Namun berbeda dengan surat sebelumnya untuk Presiden Jokowi yang ditulis tangan oleh Siti,
suratnya kali ini yang ditulis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ditulis oleh teman napi sekamarnya, karena Siti sudah tidak kuat menulis.
Surat itu kemudian ditandatangani Siti, dan agar lebih jelas diketik ulang di luar penjara.
Kuasa hukum Siti, Achmad Cholidin, membenarkan bahwa surat sebanyak 9 lembar itu
dibuat oleh dokter ahli jantung berusia 70 tahun itu dari dalam tahanan.
"Iya benar tulisan ibu [Siti Fadilah],” kata Achmad kepada Tribunnews.com, Minggu (17/5/2020).