Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Minut

Dua Pria Warga Minut Residivis Curanmor dan Curanik Ditangkap, Barang Bukti Ada 1 Karung Kopra

Dua orang pemuda warga Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tak berkutik di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Polres Minut.

Tayang:
Humas Polres Minut
PELAKU - Tim URC Polres Minut tangkap residivis pelaku curanik dan curanmor, Rabu (10/6/2026). Satu diantara mereka remaja usia 17 dan Alpriady Runtuh (36), pelaku pencurian barang elektronik dan pencuri kendaraan bermotor. 

Ringkasan Berita:
  • Dua orang pemuda ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat Polres Minut.
  • Salah satu pelaku masih remaja berusia 17 tahun.
  • Keduanya merupakan pelaku pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Dua orang pemuda warga Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), tak berkutik di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Polres Minut.

Jarak kecamatan Kalawat ke Airmadidi Ibu Kota Minahasa Utara sekitar 10 km.

Waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor sekira 22 menit.

Sementara itu jarak dari kecamatan Kalawat ke Manado Ibu Kota Provinsi Sulut sekitar 9,8 km dengan waktu tempuh sekira 21 menit.

Terkait kasus penangkapan dua pemuda diketahui satu diantara mereka masih remaja usia 17 dan Alpriady Runtuh (36), pelaku pencurian barang elektronik (curanik) dan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Aksi keduanya tak hanya di wilayah hukum Polres Minahasa Utara, melainkan lintas Kabupaten Kota.

Keduanya di tangkap tim URC Polres Minut di lokasi persembunyian Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat.

Turut diamankan barang bukti, Rabu (10/6/2026).

"Pelaku merupakan residivis melakukan aksinya berulang - ulang mencuri buat warga di Minut resah," kata Kapolres Minut AKBP Auliya Djabar melalui Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, saat di konfirmasi wartawan di Mapolres Minut, Jumat (12/6/2026).

Penangkapan terhadap kedua pelaku, bermula ketika Meyta Kawengian (35) warga Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi melapor me SKPT Polres Minut.

Dalam laporannya Meyta yang keseharian mengurus rumah tangga, kehilangan barang serta uang tunai.

Kejadian itu terjadi ketika korban tidak berada di rumah tanggal 27 Mei 2026.

Usai menerima laporan pada hari Rabu (10/6) pukul 22.40 Wita tim URC Resmob Polres Minut langsung turun lapangan.

Kemudian melakukan pulbaket dan profiling pelaku.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved