Dana Hibah GMIM
Petinggi GMIM Kembali Jadi Tersangka, Ini Kata Pdt David Tulaar
David Tulaar menilai, surat yang dilaporkan sebagai bukti adanya dugaan pemalsuan adalah yang ditandatangani oleh Plt Ketua BPMS
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
- Pdt Janny Rende kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat, memicu polemik di internal GMIM.
- Pdt David Tulaar menilai kasus ini dipicu kekisruhan di BPMS, di mana dalam satu hari terbit beberapa surat dengan nomor berurutan namun ditandatangani oleh tiga ketua berbeda.
- Ia menyarankan peninjauan ulang status tersangka dengan menjadikan surat-surat tersebut sebagai bukti, atau menempuh jalur restorative justice jika proses hukum tetap berjalan.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - GMIM kembali dilanda prahara.
GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) adalah salah satu gereja Protestan terbesar di Indonesia, yang berpusat di Sulawesi Utara.
GMIM memiliki sejarah panjang dan berperan penting dalam perkembangan agama Kristen di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Pdt Janny Rende ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan pemalsuan surat.
Pendeta senior David Tulaar menilai, surat yang dilaporkan sebagai bukti adanya dugaan pemalsuan adalah yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPMS, bertanggal 7 November 2025.
Alasannya, sebab sejak rapat pada tanggal 27 Oktober 2025 BPMS telah menunjuk adanya Penjabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS dan pada saat itu telah terjadi serah terima dari Plt. Ketua kepada Pjs. Ketua.
"Akibatnya, surat yang ditandatangani oleh Plt. Ketua setelah adanya Pjs. Ketua dianggap palsu," kata dia di medsos, Rabu (22/4/2026).
Sebut dia, prahara tersebut bersumber dari kekacauan administrasi di BPMS GMIM.
Empat surat keluar pada hari itu ditandatangani oleh tiga Ketua BPMS berbeda!
"Dan yang paling aneh, nomor-nomor suratnya berurutan.
Artinya, surat-surat ini semuanya terdaftar sebagai surat resmi BPMS. Koq bisa?," katanya.
Ungkap dia, jika diperhatikan kronologinya, sangat kentara bahwa sumber kekacauan pertama adalah surat bernomor K.2077 yang ditandatangani tunggal oleh Pdt. H. Arina.
Padahal yang bersangkutan saat itu berada di tahanan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM.
"Rancu sekali. Dan sesungguhnya tidak terbayangkan, organisasi gereja sebesar dan setua GMIM bisa menimbulkan kerancuan seperti ini," kata dia.
Ia mengatakan, sebenarnya surat bernomor K.2076 sudah jelas bahwa BPMS dipimpin oleh Pjs. Ketua, sesuai hasil rapat BPMS 27 Oktober 2025.
| Polda Sulut akan Minta Keterangan Eks Ketua Sinode GMIM Hein Arina Soal Dugaan Penggelapan Rp5,2 M |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah GMIM Digelar Besok, 10 Saksi Diundang Berikan Keterangan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah GMIM, dalam Dakwaan Jaksa Sebut Ada Rekayasa Administrasi |
|
|---|
| LSM INAKOR Tolak Dugaan Intervensi dan Suap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Cs Jadi Terdakwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/GMIM-Kantor-Sinode-GMIM-di-Tomohon-Sulawesi-Utara.jpg)