Dana Hibah GMIM
Petinggi GMIM Kembali Jadi Tersangka, Ini Kata Pdt David Tulaar
David Tulaar menilai, surat yang dilaporkan sebagai bukti adanya dugaan pemalsuan adalah yang ditandatangani oleh Plt Ketua BPMS
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Indry Panigoro
Dan dengan begitu tidak boleh ada lagi surat dari siapa pun yang mengatasnamakan Ketua BPMS yang boleh dianggap sah selain yang ditandatangani oleh Pjs. Ketua BPMS.
"Dari kronologi surat-surat ini jelas bahwa jika ada pemalsuan surat yang harus dilaporkan, maka itulah si penandatangan surat bernomor K.2077. Sebab, bisa diduga, berdasarkan surat bernomor K.2077 inilah maka Plt. Ketua BPMS, yang posisinya seharusnya sudah berakhir pada 27 Oktober 2025, “mendapat angin” untuk “berkuasa” kembali. Dan “angin kekuasaan” inilah yang kemudian melegitimasi keluarnya surat bernomor K.2079 dan K.2080 yang kembali ditandatangani oleh Plt. Ketua BPMS, yang seharusnya sudah “demisioner” sejak 27 Oktober 2025 itu," kata dia.
Ia mengusulkan BPMS bisa mengajukan surat-surat BPMS bernomor K.2076, K.2077, K.2079 dan K.2080 ini sebagai “alat bukti” untuk meminta Polda Sulut entah membatalkan atau meninjau kembali status tersangka dari Pdt. JR terkait kasus dugaan pemalsuan surat ini.
"Nah, seandainya, “alat bukti” baru berupa empat surat BPMS yang ditandatangani oleh TIGA Ketua BPMS berbeda itu, yang semuanya keluar pada tanggal yang sama (7 November 2026), belum memadai untuk menghentikan proses penyidikan, maka secepatnya BPMS mengajukan solusi lewat “restorative justice” (keadilan restoratif) dengan merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata dia.
Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Mantan Plt Sinode GMIM Janny Rende Terancam 6 Tahun Penjara
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan ancaman pidana yang menanti tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sinode GMIM, Janny Ch. Rende.
Dalam perkara ini, tersangka Janny terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal terkait tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Suryadi menilai, perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkara pemalsuan surat, pasal 391 KUHP ayat 1 dan 2 dan tersangka diacam 6 tahun penjara,” tegas Suryadi.
15 Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Janny Rende Segera Dilimpahkan ke JPU
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut
telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.
Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan dokumen yang diduga dipalsukan.
“Ada 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menerapkan metode scientific investigation, termasuk pemeriksaan fisik surat, identifikasi tanda tangan, serta penelaahan isi surat,” jelas Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi, Senin (20/04/2026) di Mapolda.
Suryadi mengatakan setelah rangkaian pemeriksaan saksi rampung, berkas perkara kini dalam tahap finalisasi.
Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
“Berkas perkara sementara dirampungkan dan direncanakan segera dilimpahkan ke JPU,” tuturnya. (Art/Fer)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Polda Sulut akan Minta Keterangan Eks Ketua Sinode GMIM Hein Arina Soal Dugaan Penggelapan Rp5,2 M |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah GMIM Digelar Besok, 10 Saksi Diundang Berikan Keterangan |
|
|---|
| Sidang Korupsi Dana Hibah GMIM, dalam Dakwaan Jaksa Sebut Ada Rekayasa Administrasi |
|
|---|
| LSM INAKOR Tolak Dugaan Intervensi dan Suap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Cs Jadi Terdakwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/GMIM-Kantor-Sinode-GMIM-di-Tomohon-Sulawesi-Utara.jpg)