Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Diskon Pajak Kendaraan, Remaja Hilang di Sangihe, hingga Kasus Gedung KONI

Berikut rangkuman berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini, Jumat (17/4/2026) pagi.

Tayang:
Tribun Manado
BERITA POPULER - Sejumlah berita populer di portal Tribunmanado.co.id hari ini, Jumat (17/4/2026). Di antaranya soal diskon pajak kendaraan, hilangnya seorang remaja di Sangihe saat menyelam, hingga kasus Gedung KONI. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah topik berita menarik perhatian pembaca Tribun Manado hingga hari ini, Jumat (17/4/2026) pagi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat.

Mulai dari diskon PKB 25 persen, bebas pajak progresif, hingga pembebasan pajak satu tahun untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.

Sementara itu, di Sangihe, seorang remaja 19 tahun, Fadel Surupati, dilaporkan hilang saat menyelam di Pantai Gihang, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (16/4/2026).

Di Manado, Kejari telah mengumpulkan data dan keterangan awal untuk penyelidikan ambruknya Gedung KONI di Manado yang sempat menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Berikut rangkuman berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini.

1. 3 Keringanan Pajak Kendaraan di Sulut, Ada Diskon 25 Persen Berlaku hingga Akhir 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Keringanan ini meliputi diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif 100 persen, serta bebas pajak satu tahun berjalan untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.

Kebijakan ini disosialisasikan seiring penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur tentang dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pajak alat berat.

Kepala Samsat Sulawesi Utara, Michael Langelo, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Sementara itu, penerapan pajak untuk kendaraan listrik masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Keringanan pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 13 Tahun 2026. Berlaku hingga 31 Desember 2026.

Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Sulut menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara daring.

Melalui aplikasi Tim Salut dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Sulut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved