Berita Populer
Populer Sulut: Diskon Pajak Kendaraan, Remaja Hilang di Sangihe, hingga Kasus Gedung KONI
Berikut rangkuman berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini, Jumat (17/4/2026) pagi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Sulut berikan diskon pajak kendaraan hingga akhir 2026.
- Seorang remaja di Sangihe hilang saat menyelam.
- Kasus ambruknya Gedung KONI kini dipantau Kejati Sulut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah topik berita menarik perhatian pembaca Tribun Manado hingga hari ini, Jumat (17/4/2026) pagi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberi keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat.
Mulai dari diskon PKB 25 persen, bebas pajak progresif, hingga pembebasan pajak satu tahun untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.
Sementara itu, di Sangihe, seorang remaja 19 tahun, Fadel Surupati, dilaporkan hilang saat menyelam di Pantai Gihang, Kecamatan Tabukan Utara, Kamis (16/4/2026).
Di Manado, Kejari telah mengumpulkan data dan keterangan awal untuk penyelidikan ambruknya Gedung KONI di Manado yang sempat menelan korban jiwa beberapa waktu lalu.
Berikut rangkuman berita populer Sulawesi Utara (Sulut) hari ini.
1. 3 Keringanan Pajak Kendaraan di Sulut, Ada Diskon 25 Persen Berlaku hingga Akhir 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Keringanan ini meliputi diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif 100 persen, serta bebas pajak satu tahun berjalan untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.
Kebijakan ini disosialisasikan seiring penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur tentang dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta pajak alat berat.
Kepala Samsat Sulawesi Utara, Michael Langelo, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara itu, penerapan pajak untuk kendaraan listrik masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Keringanan pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 13 Tahun 2026. Berlaku hingga 31 Desember 2026.
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Sulut menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara daring.
Melalui aplikasi Tim Salut dan situs resmi Badan Pendapatan Daerah Sulut.
| Populer Sulut: Dugaan Penimbunan BBM di Tombatu hingga Surat Terbuka Bupati Sitaro |
|
|---|
| Populer Sulut: Pabrik Miras Palsu Digerebek, BPJS Defisit Rp2 T, Kotamobagu Zero Knalpot Brong |
|
|---|
| Populer Sulut: Turis Korsel Dominasi Wisman, Harga Kakao-Kopi Naik, Terminal Liwas Belum Difungsikan |
|
|---|
| Manado Hari Ini: Kebakaran di Tuminting, Kecelakaan Maut di Pasar 45 |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sulawesi Utara: Suami Bupati Sitaro Datangi Kejati Sulut, Kebakaran di Tuminting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berita-Populer-Hari-Ini-Jumat-17-April-2026-1.jpg)