Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pala Pengedar Narkoba di Manado Untung 1 Juta, Ini Pasal yang Menjeratnya

Manado heboh dengan penangkapan kepala lingkungan (Pala) pengedar narkotika oleh Polresta Manado. 

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Humas Polresta Manado
PENGEDAR NARKOBA -Pemkot Manado bertindak tegas dengan langsung memberhentikan AAL (42), oknum Ketua Lingkungan yang jadi tersangka kasus peredaran narkotika. Pala pengedar narkoba di Manado untung 1 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Manado heboh dengan penangkapan kepala lingkungan (Pala) pengedar narkotika oleh Polresta Manado
  • Pala adalah sebutan singkatan untuk Kepala Lingkungan, yang umum digunakan di beberapa wilayah, terutama di Sulawesi Utara
  • Pala merupakan pemimpin di tingkat lingkungan yang posisinya berada di kelurahan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Manado heboh dengan penangkapan kepala lingkungan (Pala) pengedar narkotika oleh Polresta Manado

Pala adalah sebutan singkatan untuk Kepala Lingkungan, yang umum digunakan di beberapa wilayah, terutama di Sulawesi Utara.

Pala merupakan pemimpin di tingkat lingkungan yang posisinya berada di kelurahan. 

Dalam struktur birokrasi kelurahan, Pala memiliki kedudukan yang berbeda dengan RT/RW, meskipun terkadang disamakan fungsinya dalam hal pelayanan kemasyarakatan.

Sejumlah warga menyayangkan peristiwa tersebut. 

"Oknum ini sudah dapat gaji 5 juta per bulan, tapi masih rakus saja, dengan mengedarkan narkoba pula," kata John seorang warga. 

Menurut John, oknum pala itu harus dihukum berat. 

Sembari itu Pemkot juga harus bersih bersih perangkatnya yang tersangkut narkoba. 

Informasi dari Polresta Manado, AAL sang oknum Pala diduga beroleh keuntungan Rp 1 juta dari hasil pekerjaannya. 

Kepada AAL dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Keterangan Polisi

Polresta Manado menangkap dua tersangka pengedar narkotika dalam operasi yang dilakukan jajaran Sat Reserse Narkoba. 

Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono Senin (13/4/2026), disebut AAL diamankan di kawasan Terminal Malalayang, Kecamatan Malalayang.

AAL (42) diamankan bersama barang bukti 7 paket kecil dan 1 paket sedang sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dikirim dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan jasa angkutan darat dengan modus disamarkan dalam kotak P3K.

“Modusnya menggunakan jasa pengiriman bus, lalu barang disamarkan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved