Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemprov Sulut

Pemprov Sulut Usulkan 27 Program Strategis ke Pusat, Peneliti Nilai Perlu Skala Prioritas

Pemprov mengusulkan sedikitnya 27 Program Strategis Daerah kepada pemerintah pusat agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dok. Pribadi
TANGGAPAN - Peneliti Barometer Suara Indonesia, Baso Affandi. Ia memberi tanggapan terkait program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diusulkan ke Pemerintah Pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov mengusulkan sedikitnya 27 Program Strategis Daerah kepada pemerintah pusat agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)
  •  Peneliti Barometer Suara Indonesia Baso Affandi, memberikan pandangannya 
  • Ia menyoroti rencana Tol Manado–Amurang yang dinilainya perlu dikaji ulang dari sisi manfaat dan biaya

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu terlihat saat Pemprov mengusulkan sedikitnya 27 Program Strategis Daerah kepada pemerintah pusat agar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Usulan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur transportasi, energi, pendidikan, kesehatan, hingga lingkungan hidup. 

Beberapa program yang diusulkan antara lain Tol Manado–Amurang, Jembatan Bitung–Lembeh, Bandara Pulau Lembeh, Kereta Api Trans Sulawesi, normalisasi banjir Kota Manado, hingga pembangunan rumah sakit dan infrastruktur pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Barometer Suara Indonesia Baso Affandi, memberikan pandangannya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (1/2/2026).

Menurut Baso, tidak semua proyek besar otomatis berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat. 

Ia menyoroti rencana Tol Manado–Amurang yang dinilainya perlu dikaji ulang dari sisi manfaat dan biaya.

"Tol Manado–Amurang berpotensi menjadi proyek besar dengan manfaat kecil. Pengalaman Tol Manado–Bitung menunjukkan belum tercapainya titik impas, kontribusi PAD yang minim, serta pemanfaatan yang terbatas pada kelompok tertentu,” ujarnya.

Secara hukum, lanjut Baso, pembangunan jalan tol memang diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Namun secara sosiologis, jalan tol belum menjadi kebutuhan primer masyarakat Sulut saat ini.

"Ketika jalan provinsi, akses desa, dan jalur distribusi hasil pertanian masih bermasalah, tol lebih terlihat sebagai proyek prestise dibanding proyek kerakyatan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi rencana Jembatan Bitung–Lembeh dan Bandara Pulau Lembeh yang dinilainya sebagai infrastruktur tanpa ekosistem ekonomi pendukung.

“Jembatan Bitung–Lembeh baru layak diprioritaskan jika ada pengembangan industri perikanan terpadu dan pariwisata Lembeh benar-benar dinaikkan kelasnya. Tanpa itu, jembatan hanya menjadi infrastruktur sunyi,” katanya.

Sementara wacana pembangunan bandara di Pulau Lembeh dinilai masih menyisakan pertanyaan mendasar terkait lonjakan penumpang dan industri yang akan dilayani.

“Tanpa jawaban jelas, pembangunan bandara berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” tambahnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved