Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LPS

Simpanan Nasabah Dijamin LPS Maksimal Rp 2 M, Bagaimana Jika Lebih dari Itu? Simak Penjelasannya

Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memberikan gambaran cakupan penjaminan simpanan LPS di wilayah Sulawesi. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
DEPUTI - Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro menjelaskan peran LPS kepada media, Sabtu (15/11/2025). Salah satu yang dijelaskan adalah simpanan dijamin LPS Maksimal Rp 2 Miliar, Bagaimana dengan yang Lebih dari Itu. 

Ringkasan Berita:
  • Besaran simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. 
  • Jika tabungan lebih dari Rp 2 miliar maka LPS akan melakukan proses likuidasi dan mengupayakan pembayaran setelahnya. 
  • Nasabah yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan, diimbau agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank ketika lembaga keuangan ditutup. 

Besaran simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. 

Menjadi pertanyaan? Bagaimana dengan simpanan nasabah yang jumlahnya melebihi dari Rp 2 miliar. 

Kepala Perwakilan LPS III Sulawesi Maluku Papua (Sulampua), Fuad Zaen menjelaskan, jika nasabah memiliki dana lebih dari Rp 2 miliar, hanya sejumlah Rp miliar pertama yang akan dijamin oleh LPS

Bagaimana dengan tabungan lebih dari Rp 2 miliar? LPS akan melakukan proses likuidasi dan mengupayakan pembayaran setelahnya. 

"Proses likuidasi itu beragam. Di antaranya dengan menjual semua aset bank. Ibaratnya, sampai sapu pun akan dijual. Dari hasil likuidasi ini, jika cukup akan dibayarkan," ujar Zaen dalam Media Gathering LPS Sulampua di Makassar, Sulsel, Sabtu (16/11/2025). 

Katanya, hal ini penting untuk diketahui nasabah agar mereka dapat mengelola dananya dengan lebih bijak.

Nasabah yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan, diimbau agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda.

Baca juga: Pacu Literasi, LPS Ajak Masyarakat Tak Ragu Menabung di Bank, Jaminan hingga Rp 2 Miliar per Orang

Sehingga, dana nasabah dijamin seluruhnya oleh LPS dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya. 

Terkait itu, media gathering bertajuk Cerita dari Tanah Timur ini merupakan salah satu upaya untuk terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan media.

LPS berharap dapat membantu memperkuat pemahaman publik tentang fungsi dan tugas LPS

Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memberikan gambaran cakupan penjaminan simpanan LPS di wilayah Sulawesi. 

Berdasarkan data per 31 Oktober 2025, jumlah rekening nasabah bank yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp 2 miliar) sebesar 99,97 persen dari total rekening yang ada di Sulawesi Maluku dan Papua. 

Penjaminan ini mencakup rekening bank umum dan BPR/BPRS.

"LPS bertindak sebagai lembaga penjamin yang secara khusus ditugaskan untuk melindungi dana masyarakat di bank umum dan BPR/BPRS," kata Amigoro. (ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Thread Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved