Larangan Impor Barang Bekas
Akademisi Unsrat Manado Sebut Larangan Impor Baju Bekas Berdampak Positif bagi UMKM Lokal
Akademisi Unsrat Manado, Vecky Masinambow, menyebut larangan impor baju bekas ilegal bisa berdampak positif bagi UMKM lokal di Sulawesi Utara.
Ringkasan Berita:
- Menurut Akademisi Unsrat Manado produk-produk UMKM Sulut berpotensi mendapatkan ruang pasar yang lebih besar dari kebijakan pelarangan impor baju bekas ilegal.
- Untuk mendorong hal itu, langkah paling penting dari pemerintah adalah memastikan regulasi tersebut berjalan efektif.
- Dirinya mengingatkan, agar pemerintah mempersiapkan strategi pendampingan yang konkret kepada UMKM Sulut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Vecky Masinambow, menyebut larangan impor baju bekas ilegal bisa berdampak positif bagi UMKM lokal di Sulawesi Utara.
Menurutnya, produk-produk UMKM Sulut berpotensi mendapatkan ruang pasar yang lebih besar.
“Usaha penjualan baju bekas impor dilarang akan memberikan iklim usaha kondusif bagi industri fashion nasional,” ujar Masinambow, Minggu (16/11/2025).
Untuk mendorong hal itu, langkah paling penting dari pemerintah adalah memastikan regulasi tersebut berjalan efektif.
Sebab, menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan larangan hanya akan menjadi aturan di atas kertas dan tidak memberikan manfaat nyata bagi UMKM.
“Dukungan pemerintah yang penting adalah efektivitas regulasi larangan impor baju bekas impor,” terang dia.
Meski demikian, dirinya mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menjamin keuntungan langsung bagi UMKM di Sulut.
Ia menilai ada potensi dampak negatif, terutama bagi pedagang baju bekas yang selama ini menggantungkan pendapatan pada produk impor murah tersebut.
“Sebetulnya dampak negatif terjadi adalah berkurang pendapatan pedagang,” katanya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan, agar pemerintah mempersiapkan strategi pendampingan yang konkret kepada UMKM Sulut.
Ini supaya UMKM Sulut mampu memenuhi permintaan produk lokal berkualitas.
"Mulai dari akses bahan baku, peningkatan kemampuan produksi, hingga dukungan pemasaran," terang dia.
UMKM Sulut membutuhkan pendampingan teknis agar bisa meningkatkan kualitas produk.
Tanpa peningkatan kapasitas, pelaku usaha lokal belum tentu mampu bersaing dengan permintaan yang meningkat setelah larangan diberlakukan.
Ia menilai dukungan paling mendesak adalah bantuan untuk mendorong kualitas produksi.
"Termasuk akses peralatan yang lebih baik dan kemudahan mendapatkan bahan baku yang saat ini masih menjadi kendala beberapa UMKM di Sulut," ucap dia.
Selain itu, Masinambow menilai pentingnya intervensi agar pendapatan pedagang tidak turun drastis.
Para pedagang baju bekas di Sulut membutuhkan program transisi usaha agar bisa beralih ke produk lokal atau jenis usaha lain tanpa kehilangan sumber penghasilan.
“Larangan ini baik, tetapi UMKM Sulut harus benar-benar disiapkan,” ujarnya.
Tanggapan Importir Pakaian Bekas
Seorang importir pakaian bekas di Manado berinisial RO mengaku tidak terlalu khawatir karena selama ini pasokan barang masih dapat diperoleh.
RO sendiri baru mulai berkecimpung dalam bisnis pakaian bekas sejak tahun lalu.
Meski tergolong baru, ia menegaskan tidak menghadapi kesulitan berarti dalam mendapatkan barang maupun menjualnya.
“Saya saja baru mulai tahun lalu, masih dapat kok barangnya. Sejauh ini tidak susah juga jualan, masih ada saja barangnya,” ujarnya.
Menurut RO, isu larangan pakaian impor bukan hal baru.
Wacana tersebut hampir selalu muncul setiap tahun.
"Setiap tahun kan memang muncul isunya, mirip dengan isu kenaikan cukai rokok yang ada saja kan," ucapnya.
Namun, ia tetap berharap pemerintah dapat mengkaji ulang regulasi terkait larangan pakaian impor bekas.
Pengusaha yang menggantungkan pendapatan dari bisnis ini perlu dipertimbangkan.
Ia juga menekankan bahwa bisnis thrifting bukanlah hal asing dan telah menjadi bagian dari industri mode di berbagai negara.
“Ini bukan bisnis haram. Di setiap negara ada kok bisnis thrifting seperti ini,” tuturnya.(*)
Kebijakan Menkeu
Dikutip dari Kompas.com, pelarangan tegas impor pakaian bekas ilegal merupakan kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah menilai praktik ini mengancam industri tekstil nasional dan para pelaku UMKM yang memproduksi barang legal.
Langkah Purbaya bukan hanya soal pelarangan, tetapi juga penertiban agar pasar rakyat bisa tetap hidup dengan barang buatan lokal.
Ia menegaskan, tujuan pemerintah adalah membangkitkan industri dan pelaku UMKM legal, bukan melanggengkan praktik ilegal yang merugikan negara.
“Pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan produksi di sini (dalam negeri). Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” jelas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Purbaya mengaku tengah menyiapkan aturan baru agar para pelaku impor ilegal tak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dikenai denda besar dan blacklist seumur hidup.
“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan dilarang impor seumur hidup,” ucapnya.
Selama ini, kata dia, sanksi hanya sebatas pemusnahan barang dan hukuman badan. Akibatnya, negara justru ikut menanggung biaya.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda. Jadi saya rugi. Keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjutnya, telah mengantongi nama-nama pemain besar di balik masuknya balpres. Mereka akan menjadi prioritas penindakan berikutnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025 sudah ada 2.584 penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal, dengan total 12.808 koli barang bukti dan nilai mencapai Rp 49,44 miliar.
Purbaya memastikan, kebijakan ini tidak akan dilakukan dengan merazia pasar rakyat. Fokus pengawasan, katanya, akan ada di pintu-pintu masuk impor seperti pelabuhan.
“Saya nggak akan razia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, pedagang tetap bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.
“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati? Kan sama juga untungnya nanti didapat, kan mereka yang penting untung,” katanya. (TribunManado: Petrick Sasauw, Isvara Savitri/Kompas.com)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/CABO-Pakaian-bekas-atau-dalam-istilah-orang-Manado-disebut-cabo-di-salah-satu-tempat-0-0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.