Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Sulawesi Utara

Oknum Guru PPPK di Sulut Ditangkap Polisi akibat Kasus Rudapaksa terhadap Siswi

Oknum guru PPPK di Sulut ditangkap polisi setelah ketahuan lakukan tindak asusila terhadap salah satu muridnya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
GURU - Gambar ilustrasi guru pelaku TPKS terhadap murid. Seorang guru PPPK di Sulut ditangkap polisi setelah ketahuan lakukan tindak asusila kasus rudapaksa terhadap salah satu siswi/muridnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tindak asusila terhadap seorang siswi yang dilakukan oleh oknum guru di Sulawesi Utara (Sulut), kini menjadi perhatian publik.

Oknum guru ini telah ditangkap aparat kepolisian setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Seorang murid sekolah menengah pertama (SMP) menjadi korban rudapaksa dari oknum guru tersebut.

Belakangan terungkap, oknum guru yang melakukan tindak asusila ini ternyata berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tepatnya, kasus ini terjadi Kota Bitung, Sulut.

Tugas seorang guru sebagai pembentuk generasi muda yang cerdas, berakhlak mulia dan berdaya saing. 

Selain itu, guru juga berperan sebagai motivator, inspirator, dan fasilitator yang menciptakan lingkungan belajar yang aktif, kreatif, dan inovatif. 

Kejadian ini membuat Kepala sekolah SMP di mana oknum guru mengajar dan muridnya bersekolah.

Kepsek saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa tersangka dan korban memang di sekolah tersebut.

"Oknum guru ini PPPK," ucap Kepsek kepata tim TribunManado.co.id, Senin 3 November 2025.

Kepsek menjelaskan, setelah ia mengatahui oknum guru VS diperiksa polisi langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan agar melakukan pembebasan tugas kepada oknum tersebut.

TERSANGKA - Ilustrasi korban pelecehan dan oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36) ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya.
TERSANGKA - Ilustrasi korban pelecehan dan oknum guru di Kota Bitung, Sulut inisial VS (36) ditangkap Polisi Resor Bitung atas kasus pelecehan terhadap salah satu muridnya. (Dokumen TribunWow.com grafis/KBO Ipda Melky Ponto/Polres Bitung - Sulut)

Kepsek menyebut, kejadiannya di luar sekolah, bukan dalam sekolah.

"Dari pengakuan oknum dan dari orang tua bahwa kejadian di luar sekolah," tutupnya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung sudah menetapkan VS sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya sendiri.

Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan.

KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.

Lebih lanjut katanya, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.

“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.

Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Dari hasil penyidikan, KBO katakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Awal terungkapnya kasus ini KBO katakan, 

Orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.

"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," tutupnya. 

15 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Tomohon

Berdasarkan informasi yang diterima TribunManado.co.id, kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Data dari Dinas Sosial Kota Tomohon mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah tersebut.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon, Thomli Lasut di konferensi pers bersama awak media di Ruang Rapat TUP Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Jumat (31/10/2025).

“Dari total 15 kasus tersebut, ada anak yang menjadi korban pelecehan, ada yang mengalami kekerasan fisik, dan ada pula yang berperan sebagai saksi,” ujar Thomli Lasut.

Thomli menjelaskan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial melalui berbagai tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua kasus yang tercatat sudah kami tangani. Kami bergerak cepat agar setiap anak yang menjadi korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan,” katanya.

Menurut Thomli, bentuk penanganan yang dilakukan antara lain berupa pendampingan psikologis, penguatan mental dan edukasi terhadap korban, serta rujukan ke sentra layanan atau panti asuhan bila dibutuhkan.

Selain menangani kasus yang sudah terjadi, Dinas Sosial juga terus melakukan langkah pencegahan di masyarakat.

Pencegahan itu dilakukan melalui sosialisasi, edukasi ke sekolah-sekolah, serta kerja sama lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak.

“Upaya pencegahan sangat penting agar kasus serupa tidak terulang. Kami ingin masyarakat lebih peduli dan berani melapor bila ada tanda-tanda kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, sehingga dibutuhkan perhatian serius dari semua pihak. (Fis/Pet)

-

Baca juga: Seorang Guru di Bitung Sulut Ditangkap Polisi atas Kasus Pelecehan terhadap Murid, Ini Identitasnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved