Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ini Kesaksian 2 Saksi Ahli saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG - Saksi ahli BPKP saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Rabu (22/10/2025) lalu. Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM terus berproses.

Hari ini Senin (27/10/2025), sidang lanjutan kembali digelar.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut.

Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi ahli tersebut yakni Marvel Kawatu dan Prija Jatmika.

Marvel adalah ahli agama dari Kementerian Agama.

Sedangkan Prija merupakan ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Para saksi tak hadir langsung dalam ruang sidang.

Mereka hanya sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.

Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.

Pertanyaan pertama adalah mengenai diakonia.

"Bagaimana jika orang yang digaji tiap bulan dan ada tunjangan, tapi tetap menerima diakonia," tanya Jaksa.

Saksi menjawab tentang makna diakonia yang diperluas dan bergantung pada kondisinya.

Saksi juga ditanya pendapatnya mengenai perayaan gereja.

Apakah rukun perhimpunan se profesi termasuk perayaan.

Dalam pemeriksaan silang, pengacara Hein Arina yakni Franklin Montolalu bertanya pada ahli mengenai susunan pemerintahan GMIM yakni Presbiterian Sinodal.

Dicecar mengenai diakonia, saksi mengatakan, penerima ditentukan oleh masing-masing gereja.

Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

"Saya tahu," katanya.

Dia menegaskan gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

Ia juga menegaskan bahwa GMIM boleh menerima dana hibah.

Sementara saksi Prija menyebut dana hibah bisa diberikan pada lembaga keagamaan.

Namun jika salah peruntukan akan berpotensi pidana korupsi.

"Jika ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau institusi, ada penyalahgunaan kewenangan dan membawa kerugian bagi negara," katanya.

Sebut dia, ada tidaknya perbuatan melawan hukum dapat dilihat dari NPHD.

Hakim kemudian bertanya mengenai alasan pemaaf dan alasan pembenar.

Saksi juga ditanyakan tentang perintah atasan.

Michael Jacobus, kuasa hukum terdakwa Jeffry Korengkeng menanyakan tentang NPHD dimana dalam pelaksaannya ada kebijakan inisiatif untuk merubah tapi manfaatnya tetap dirasakan dan para terdakwa tidak mengambil uang untuk 
memperkaya diri.

Saksi menuturkan, NPHD sudah menjadi standar baku.

5 Orang Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp 21,5 miliar. 

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya mark-up penggunaan dana hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved