Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah

Kesaksian Ahli Agama dan Pidana, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum dari dua terdakwa kasus dana hibah GMIM menanggapi kesaksian Ahli Agama dan Pidana.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
PENGACARA - Franklin Montolalu sebagai pengacara dari terdakwa Hein Arina di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut . Kuasa Hukum dari dua terdakwa kasus dana hibah GMIM menanggapi kesaksian Ahli Agama dan Pidana. 

Ringkasan Berita:Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/10/2025).
Dua saksi ahli dihadirkan pihak JPU. Yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
Franklin Montolalu, kuasa hukum Terdakwa Hein Arina menuturkan, keterangan saksi ahli agama samgat menguntungkan pihaknya.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (27/10/2025).

Dua saksi ahli dihadirkan pihak JPU.

Yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Keduanya mengikuti sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.

Franklin Montolalu, kuasa hukum Terdakwa Hein Arina menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.

Ia mencontohkan tentang pertanggungjawaban hukum.

"Ternyata pertanggung jawaban hukum bukan hanya ketua, sekretaris, bendahara GMIM, tapi menjalankan keputusan sidang karena GMIM menganut sistem pemerintahan Presbiterial Sinodal, jadi BPMS hanya menjalankan putusan sidang yang sudah diputuskan para presbiyer," ujar dia.

Sedang ahli pidana menekankan pada perasaan keadilan.

Dia menuturkan, kliennya tidak mengambil sepeser pun uang untuk pribadi dari dana tersebut.

"Sepanjang klien kami tidak mengambil uang dari situ, berarti Mens Reanya atau niat jahatnya tidak terpenuhi," katanya.

Dikatakannya, ia sempat bertanya tentang Mens Rea dan Actus Reus.

"Waktu itu saya sempat bertanya apakah jika saya diberikan kendaraan sepeda motor oleh pemerintah, kemudian akinya dicuri, itu mens reanya di mana, ahli katakan pertanggung jawabannya tidak bisa ke saya atau ke pencurinya, tapi kepada saya dipertanggung jawabkan  perdata," ujar dia. 

Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.

Pertanyaan pertama adalah mengenai diakonia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved