Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom
Sidang kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Senin (27/10/2025). Dua saksi ahli dihadirkan via Zoom oleh pihak JPU.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Senin (27/10/2025).
- Dua saksi ahli dihadirkan via Zoom oleh pihak JPU, yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
- Mereka mengikuti sidang via video conference lewat aplikasi Zoom karena tengah berada di Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/10/2025).
Dua saksi ahli dihadirkan pihak JPU. Keduanya, yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
Mereka mengikuti sidang via video conference (via Zoom) karena tengah berada di Jakarta.
Saksi lainnya yakni Rio Dondokambey memberikan keterangan tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang kali ini, keterangan tertulis dari Rio Dondokambey dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim akhirnya membolehkan keterangan tertulis Rio dibacakan setelah yang bersangkutan tengah dalam kesibukan menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
Dalam keterangannya, Rio Dondokambey menuturkan bahwa ia menjabat sebagai Ketua Pemuda GMIM sejak April 2022.
Menurutnya, kegiatan perkemahan pemuda selalu masuk dalam rencana kerja.
"Sumber anggaran diusahakan panitia," ungkap Rio Dondokambey dalam keterangan tertulis.
Rio Dondokambey menyebut ada kegiatan perkemahan pemuda GMIM yang digelar pada 2023.
Namun, dirinya mengaku tidak terlibat langsung.
"Karena ada panitia, saya hanya memonitor," jelasnya.
Rio Dondokambey mengaku tidak pernah mengikuti rapat rapat jelang penyelenggaraan perkemahan itu.
Dikarenakan dirinya ada kesibukan di Jakarta.
Ketika ditanya tentang Steve Kepel yang ditunjuk sebagai ketua panitia, ia mengaku tidak begitu tahu.
Rio Dondokambey juga tak tahu soal anggaran perkemahan tersebut.
Uniknya, listrik sempat padam di awal sidang.
Namun pihak Pengadilan Negeri sigap menyiapkan genset hingga sidang tetap berlanjut.
5 Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Modus dan Data Kerugian Negara
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Hein Arina Bantah Mundur dari Ketua Sinode GMIM, Ini Alasannya
| Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Tak Tahu soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|
| Pengakuan Rio Dondokambey dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saya Hanya Memonitor |
|
|---|
| Saksi Ahli akan Beri Keterangan Lewat Video Conference Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Terungkap Alasan Ada Layar Monitor Dipasang di Ruangan PN Manado Jelang Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 50 Saksi Sudah Tampil, Mantan Gubernur hingga Tukang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.