Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Akhirnya Terungkap Alasan Hakim Izinkan Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Fereydy Kaligis Keluar Lapas

Izin tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili di akhir sidang pada Rabu (22/10/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/Arthur Rompis
DIBERI IZIN - Kolase foto Gedung Pengadilan Negeri Manado dan Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Rabu (22/10/2025). Akhirnya Terungkap Alasan Hakim Izinkan Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Fereydy Kaligis Keluar Lapas 
Ringkasan Berita:
  • Hakim memberi izin kepada terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Fereydy Kaligis, untuk keluar sementara dari Lapas Malendeng demi menghadiri pernikahan anaknya, dengan alasan kemanusiaan.
  • Izin tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili pada sidang Rabu (22/10/2025) setelah dilakukan musyawarah majelis.
  • Fereydy diizinkan keluar pada 25–26 Oktober 2025 dengan pengamanan ketat, dan wajib kembali ke rutan pukul 18.00.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Fereydy Kaligis, mendapat kabar gembira di tengah proses persidangan yang masih bergulir.

Hakim mengabulkan permohonannya untuk keluar sementara dari Lapas Malendeng guna menghadiri pernikahan anaknya momen sakral yang tak ingin ia lewatkan.

Izin tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili di akhir sidang pada Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Dua Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah GMIM, Dari BPKP dan Kemendagri

Begitu keputusan itu diumumkan, wajah Fereydy tampak lega dan berseri.

Ia bahkan menerima ucapan selamat dari para terdakwa lainnya.

Hakim menjelaskan, keputusan ini diambil setelah musyawarah majelis dan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, mengingat pernikahan adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.

Dia diizinkan keluar dari Lapas Malendeng, tempatnya ditahan selama ini.

Hakim mengizinkan Kaligis keluar Lapas untuk menghadiri pernikahan anaknya.

Kaligis telah mengajukan permohonan izin tersebut sejak beberapa waktu lalu.

Izin itu dibacakan Hakim di ujung sidang pada Rabu (22/10/2025).

Begitu izin keluar, wajah Kaligis langsung berseri.

Dia pun beroleh selamat dari para terdakwa lainnya.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili mengatakan, keputusan ini diambil setelah para hakim berembug.

"Dan kami memberi izin," katanya.

Kemanusiaan jadi alasan utama pemberian izin. 

Sebut Hakim, pernikahan adalah momen sakral.

Dikatakan Hakim, Kaligis diizinkan menghadiri pernikahan anaknya dengan pengamanan.

Waktu yang diberikan adalah pada 25 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

"Jam enam sore sudah balik ke Rutan," katanya.

Sosok Fereydy Kaligis

Fereydy Kaligis merupakan mantak Karo Kesra Setdaprov Sulut

Dia menjabat mulai tahun 2021.

Sebelumnya ia menjabat kepala bidang di Dinas Perkebunan.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas dan Lingkungan Hidup Kota Tomohon.

Ia sempat menjadi Pjs Wali Kota Tomohon pada 2024.

Kala itu, ia menggantikan Caroll Senduk yang maju kembali di Pilkada Tomohon 2024.

Ia cukup rutin melaporkan harta kekayaannya, namun absen pada 2024.

Kekayaan yang ia laporkan terakhir pada 2023 sebesar Rp 20,1 miliar.

Fereydy diketahui memiliki 26 bidang tanah dengan nilai sekitar Rp 18,7 miliar.

Ia juga melaporkan memiliki dua unit mobil. Keduanya senilai Rp 125 juta.

Fereydy Kaligis juga mencantumkan memiliki hutang sebanyak Rp 30 juta.

5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

  • Mark-up penggunaan dana.
  • Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved