Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Update Proyek MORR III, Saksi dari BPKP Dihadirkan di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM

Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca Tribun Manado pada Rabu (22/10/2025).

TribunManado/Art/HO
BERITA POPULER - Kolase foto. Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca Tribun Manado pada Rabu (22/10/2025). Mulai dari update pembangunan Manado Outer Ring Road III, kecelakaan di Desa Tateli Minahasa, hingga hadirnya saksi ahli dari BPKP di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. 

Kasatlantas Polresta Manado, AKP Jusman Mori, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. 

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan identitas korban. 

Informasi awal mengenai kecelakaan tersebut awalnya beredar melalui unggahan di media sosial.

Dalam foto yang diunggah, terlihat kondisi motor dan pengendara berada di parit yang dipenuhi rumput lebat. 

Motor tampak terbalik, sementara tubuh korban tergeletak di antara rerumputan. 

Menurut informasi, saat ditemukan korban sudah meninggal di lokasi kejadian.

Baca selengkapnya

3. Pengakuan Saksi Ahli dari BPKP dalam Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah GMIM

SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, beberapa waktu lalu. Kabar terbaru, Saksi ahli akan mulai dihadirkan. Sumber TribunManado.co.id menyebut, saksi ahli BPKP bakal dihadirkan dalam sidang yang bakal digelar Senin (20/10/2025).
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, beberapa waktu lalu. Kabar terbaru, saksi ahli dihadirkan saat sidang, Rabu (22/10/2025). (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali digelar pada Rabu (22/10/2025) di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam sidang kali ini, auditor BPKP dihadirkan sebagai saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

Saksi tersebut menuturkan, total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Sulut ke GMIM sepanjang 2020-2023 sebesar Rp 22,7 miliar, sedangkan kerugian yang ditemukan berjumlah Rp 8,96 miliar.

Menurut saksi, metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara adalah berdasarkan bukti yang tidak sesuai ketentuan.

Hakim sempat mencecar saksi dengan pertanyaan mengenai penggunaan uang sisa di luar kerugian negara apakah penggunaannya sudah sesuai.

Saksi yang awalnya sempat ragu akhirnya menyebut bahwa penggunaan uang tersebut sudah sesuai.

Baca selengkapnya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved