Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemeriksaan Polda Sulut

Harta Kekayaan Deicy Paath, Kadis PUPR Sulawesi Utara Diperiksa Polda Sulut

Deicy Paath merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Dok. Dinas PUPR Sulut
LHKPN - Kepala Dinas PUPR Sulawesi Utara Deicy Paath. Deicy Paath baru-baru ini diperiksa Polda Sulut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sulut. Berikut daftar harta kekayaan Deicy Paath. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar rincian harta kekayaan Deicy Paath.

Deicy Paath merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara.

Nama Deicy Paath kini ramai diperbincangkan.

Pasalnya, Deicy Paath baru-baru ini diperiksa Polda Sulut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sulut.

Harta Kekayaan Deicy Paath

Deicy Paath melaporkan harta kekayaannya pada 20 Maret 2025.

Jenis laporan harta kekayaan Deicy Paath yaitu periodik tahun 2024.

Harta kekayaan Deicy Paath terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada 8 Oktober 2025 dari https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan Deicy Paath mencapai Rp 3.216.000.000.

Berikut selengkapnya:

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 2.375.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/140 m2 di Kab / Kota Kota Manado, Hasil Sendiri 300.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 370 m2/177 m2 di Kab / Kota Kota Manado, Warisan 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/60 m2 di Kab / Kota Kota Manado, Hibah dengan Akta 250.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 1054 m2/200 m2 di Kab / Kota Kota Manado, Hasil Sendiri 400.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/100 m2 di Kab / Kota Kota Manado, Lainnya 275.000.000

6. Tanah Seluas 30352 m2 di Kab / Kota Minahasa, Warisan 750.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 455.000.000

1. Mobil, Isuzu - Tahun 2011, Hasil Sendiri 160.000.000

2. Mobil, Hino - Tahun 2009, Hasil Sendiri 110.000.000

3. Mobil, Panther - Tahun 2013, Hasil Sendiri 75.000.000

4. Mobil, Honda Jazz - Tahun 2010, Hasil Sendiri 110.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 235.000.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 151.000.000

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 3.216.000.000

II. Hutang Rp 0

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 3.216.000.000

Pemeriksaan Polda Sulut

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara, Deicy Paath, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Selasa (7/10/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Sulut.

Kadis PUPR Deicy Paath tiba di Mapolda Sulut sejak siang hari.

Mengenakan busana sederhana berwarna putih-hitam, Deicy tampak dikawal oleh sejumlah stafnya saat memasuki Ruang 09 Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama dan intensif, bahkan hingga larut malam.

Sekitar pukul 21.30 WITA, Deicy akhirnya keluar dari ruang penyidik.

Dengan ekspresi wajah yang tampak tegang, ia memilih untuk tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya sejak siang.

Tanpa menjawab pertanyaan apa pun, Deicy langsung berjalan cepat menuju mobil dinasnya dan meninggalkan halaman Mapolda Sulut.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kadis PUPR

Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap awal pengumpulan keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi.

“Benar, hari ini penyidik kami memeriksa Kepala Dinas PUPR Sulut terkait adanya aduan dari masyarakat. Saat ini kami masih mengambil keterangan awal untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana dalam laporan tersebut,” ujar Kombes Winardi kepada wartawan Rabu (8/10/2025).

Meski belum mengungkap detail materi pemeriksaan, Winardi menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan.

"Polda Sulut memastikan akan terus mendalami setiap laporan masyarakat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya dalam pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Sulawesi Utara," jelasnya.

Kanapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:

Pencegahan Korupsi (KKN): 

LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.  

Meningkatkan Kepercayaan Publik: 

Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.  

Pengawasan dan Kontrol Publik: 

Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.  

Dasar Hukum yang Kuat: 

Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.  

Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal: 

LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.  

Siapa yang Wajib Melapor?

Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala. 

(TribunManado.co.id/Ico)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved