Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemeriksaan Polda Sulut

Dugaan Korupsi Kominfo Pemprov Sulut Segera Ada Tersangka, Tinggal Tunggu Hasil Audit BPKP

 Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado/Rhendi Umar
PERIKSA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo, membenarkan bahwa perkara tersebut telah berada di tahap penyidikan dan penyidik kini fokus menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebelum melangkah ke tahap selanjutnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terus bergulir dan kini memasuki babak baru. 

Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik Polda Sulut menyatakan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, membenarkan bahwa perkara tersebut telah berada di tahap penyidikan dan penyidik kini fokus menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP untuk memperkuat proses penyidikan. Jika hasil itu sudah keluar, langkah berikutnya tentu adalah penetapan tersangka,” ungkap Kombes Winardi kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Winardi menegaskan, penyidik telah mengantongi berbagai bukti dan keterangan yang menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam program di Dinas Kominfo

“Proses penyidikan masih terus berjalan, kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Dari informasi yang diterima Tribun Manado, penyalahgunaan anggaran ini mulai terendus dari program belanja media yang dikelola oleh Dinas Kominfo Sulut pada tahun anggaran 2023–2024.

Berdasarkan dokumen anggaran, Pemprov Sulut awalnya mengalokasikan sekitar Rp 7,9 miliar setiap tahunnya untuk kegiatan publikasi dan kerja sama media. Namun, yang mencurigakan, dana tersebut telah habis hanya dalam kurun waktu enam bulan, tepatnya pada pertengahan tahun (Juni).

Tidak berhenti di situ, Dinas Kominfo kemudian kembali mengajukan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan dan kembali disetujui sebesar Rp 8,9 miliar.

Alhasil, total anggaran yang dikelola oleh dinas tersebut membengkak menjadi sekitar Rp 15 miliar jauh di atas pagu awal yang telah ditetapkan.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat bahwa penyalahgunaan anggaran telah direncanakan sejak awal oleh sejumlah oknum pejabat di lingkungan Dinas Kominfo

Indikasi adanya perencanaan matang itu kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri siapa saja pihak yang terlibat.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan informasi dan komunikasi pemerintahan. 

Dengan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan, masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka yang diperkirakan akan diumumkan dalam waktu dekat. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved