Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ketika Pengacara Tertidur di Ruang Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Seorang pengacara tampak tertidur saat mendengarkan kesaksian yang sangat panjang dari saksi yang dihadirkan. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, yang beralamat di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Berdasarkan pantauan TribunManado.co.id, seorang pengacara tampak tertidur saat mendengarkan kesaksian yang sangat panjang dari saksi yang dihadirkan.  

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen

Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala

Sekretaris Umum GMIM Evert Tange

Terdakwa hingga Modus Kasus

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

SIDANG - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025) lalu.
SIDANG - Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025) lalu. (Tribunmanado.com/Arthur Rompis)

Kasus ini berawal dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah pada tahun anggaran 2020 hingga 2023 senilai total Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Modus yang dilakukan yaitu Mark-up penggunaan dana.

Hal itu menyebabkan penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Sisi Lain Sidang Dana Hibah GMIM di PN Manado: Hujan Seharian namun Suasana Hangat hingga Malam

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved