Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar Nama 5 Orang Internal GMIM yang Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Berikut daftar nama 5 saksi dari internal GMIM yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah GMIM pada Senin (6/10/2025).

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Lima (5) saksi dari internal GMIM yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah GMIM pada Senin (6/10/2025). Mereka ialah Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu dan Ferry Mokalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima saksi dari internal GMIM dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM yang digelar pada Senin (6/10/2025).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut,

Kelima saksi ini memberikan kesaksian untuk seluruh terdakwa. 

Berikut daftar nama 5 saksi dari internal GMIM tersebut: 

1. Adri Salea

2. Gabby Tuelah

3. Theofilia Parengkuan

4. Arthur Muntu 

5. Ferry Mokalu

Theofilia Parengkuan bersaksi khusus untuk terdakwa Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis dan Steve Kepel.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan, terdapat sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir, namun lima di antaranya berhalangan.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi menyampaikan identitas diri masing-masing, kemudian mengambil sumpah.

Agenda sidang masih berfokus pada mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU.

Diketahui, lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar. 

Namun, realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang fiktif.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebagai barang bukti.

(TribunManado.co.id/Art)

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dana Hibah GMIM Digelar Besok, 10 Saksi Diundang Berikan Keterangan

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved