Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Tomohon, Amankan 4 Pelaku dan 1.529 Liter Biosolar

Satreskrim Polres Tomohon mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dok: Polres Tomohon
PENIMBUNAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon tangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah hukum Kota Tomohon. Polisi amankan 4 pelaku dan 1.529 liter biosolar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah hukum Kota Tomohon

Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (4/10/2025) hingga Minggu (5/10/2025), petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ribuan liter BBM yang disiapkan untuk dijual ke luar daerah.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Mantiri yang tergabung dalam Operasi Dian Samrat 2025. 

Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU dan tempat penimbunan BBM di Kecamatan Sonder.

“Tim Resmob melakukan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan dumtruck yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU Wailan ke lokasi penampungan,” ujar IPTU Mantiri.

Setelah melakukan pengisian pertama dan mengantarkan BBM ke lokasi penimbunan di wilayah Leilem, truk tersebut kembali lagi ke SPBU untuk pengisian kedua.

Saat dalam perjalanan menuju lokasi yang sama, tim langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil pengembangan di lokasi penimbunan, polisi menemukan 1.529 liter biosolar yang telah ditampung di dalam 5 drum, 2 tong, dan 2 galon. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM tersebut diperoleh dari sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU, kemudian ditampung untuk dijual kembali ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Empat orang yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga sekitar Kecamatan Sonder. Mereka berinisial AJP, RP, RL, dan KK, masing-masing berperan sebagai penampung dan sopir pengangkut BBM.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit kendaraan Toyota Dyna jenis dumtruck warna merah

Satu unit kendaraan Isuzu Giga jenis truk warna putih-kuning

Satu unit kendaraan Mitsubishi Canter jenis truk warna kuning

Satu unit kendaraan Isuzu Elf jenis truk warna putih-kuning

Lima drum berisi solar

Dua tong berisi solar

Dua galon berisi solar.

Kasat Reskrim Polres Tomohon menegaskan, pihaknya telah mengamankan para pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tomohon. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi karena tindakan ini merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Iptu Mantiri.

Polres Tomohon mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya. 

Upaya pemberantasan praktik ilegal ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran.

YSK Keluarkan Peringatan Keras

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) mengeluarkan peringatan keras dan ultimatum tajam terhadap para pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar. 

Ia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang menyalahgunakan distribusi BBM untuk kepentingan pribadi.

“Laporkan kalau ada gudang penimbunan solar ilegal. Sekali lagi saya tegaskan, kita akan bongkar dan pelakunya langsung ditangkap!” tegas YSK dalam pernyataannya, Kamis (2/10/2025).

Menurut Gubernur, praktik penimbunan solar bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

“Gudang-gudang penimbunan seperti itu harus kita sapu bersih. Tidak ada kompromi. Ini bukan kejahatan kecil, ini kejahatan yang menghancurkan hak rakyat!” ujarnya dengan nada tegas.

YSK menyebutkan bahwa pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan dan operasi gabungan guna membongkar jaringan penimbun BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sulut.

“Kami sudah perintahkan tim untuk turun ke lapangan. Begitu ada laporan, langsung kita gerebek. Tidak peduli siapa di belakangnya, semua akan diproses sesuai hukum,” tegasnya lagi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi praktik mafia solar ini.

“Rakyat harus berani melapor. Jangan takut. Ini demi kepentingan kita bersama, demi keadilan, dan demi ketersediaan BBM untuk masyarakat luas,” pungkas Gubernur YSK. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved