Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terungkap dalam Sidang, Ada Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Dana Hibah GMIM

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
SIDANG - Gerry Rengku, Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda GMIM. Ia secara blak-blakan mengaku bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah, tiba-tiba sudah ada tanda tangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk kegiatan GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (1/10/2025).

Fakta itu muncul setelah terungkap adanya dugaan tanda tangan palsu dalam dokumen penting berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Hibah.

Hal ini disampaikan oleh Gerry Rengku, Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda GMIM, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan dokumen tersebut kepada saksi.

Di dalamnya tercantum sejumlah tanda tangan, termasuk yang disebut sebagai milik Gerry.

Namun, Gerry dengan tegas membantah pernah membubuhkan tanda tangannya dalam dokumen itu.

"Tidak pernah saya tanda tangan. Saya tak pernah tahu soal surat ini. Soalnya tanda tangan saya tidak seperti itu, melainkan terbalik," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Gerry sontak membuat suasana persidangan berubah serius. Dugaan pemalsuan tanda tangan itu memunculkan pertanyaan besar tentang siapa pihak yang sebenarnya menandatangani surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

Gerry juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai bendahara, dirinya telah melaksanakan seluruh tanggung jawab secara profesional dan sesuai prosedur.

"Sebagai bendahara, saya sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Temuan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kini menjadi perhatian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Sebelumnya, Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara Denny Mangala, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut untuk Sinode GMIM, yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (29/9/2025).

Denny Mangala tampak hadir di ruang sidang menggunakan pakaian batik berwarna gelap, tampil tenang, dan penuh keyakinan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. 

Ia menjawab setiap pertanyaan jaksa dan penasihat hukum secara lugas tanpa ragu, menunjukkan kesiapannya dalam memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya, Denny membeberkan fakta penting terkait aliran dana hibah, khususnya yang digunakan untuk kegiatan Perkemahan Pemuda Sinode GMIM

Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya sebagaimana sempat diduga sebelumnya.

“Dana hibah itu mengalir ke rekening panitia atas nama Steve Kepel dan Gery Rengko, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM. Bukan ke rekening saya,” ungkap Denny di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan kunci dalam proses pembuktian perkara, mengingat posisi Denny saat itu sebagai pejabat Pemprov Sulut yang ikut terlibat dalam proses pencairan dana hibah.

Diketahui, pada tahun anggaran 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah menyalurkan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar kepada Sinode GMIM.

Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan pelayanan tersebut diduga dikelola secara melawan hukum.

Temuan penyidik mengindikasikan adanya praktik mark-up, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban fiktif dalam laporan penggunaan anggaran.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat kepolisian telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM sejak 3 Juli 2025. 

Rekening tersebut diketahui merupakan rekening penampungan keuangan Sinode, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari pemerintah.

Dana yang diblokir itu diduga merupakan bagian dari kerugian negara dan kini tengah diproses sebagai bagian dari asset tracing atau pelacakan aset. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved