Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Terungkap dalam Sidang, Ada Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan Tanggung Jawab Dana Hibah GMIM

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
SIDANG - Gerry Rengku, Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda GMIM. Ia secara blak-blakan mengaku bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah, tiba-tiba sudah ada tanda tangan. 

Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya sebagaimana sempat diduga sebelumnya.

“Dana hibah itu mengalir ke rekening panitia atas nama Steve Kepel dan Gery Rengko, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda Sinode GMIM. Bukan ke rekening saya,” ungkap Denny di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan kunci dalam proses pembuktian perkara, mengingat posisi Denny saat itu sebagai pejabat Pemprov Sulut yang ikut terlibat dalam proses pencairan dana hibah.

Diketahui, pada tahun anggaran 2020 hingga 2023, Pemprov Sulut telah menyalurkan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar kepada Sinode GMIM.

Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan dan pelayanan tersebut diduga dikelola secara melawan hukum.

Temuan penyidik mengindikasikan adanya praktik mark-up, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban fiktif dalam laporan penggunaan anggaran.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat kepolisian telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap dana Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM sejak 3 Juli 2025. 

Rekening tersebut diketahui merupakan rekening penampungan keuangan Sinode, yang mencakup kontribusi jemaat, pendapatan usaha, hingga dana hibah dari pemerintah.

Dana yang diblokir itu diduga merupakan bagian dari kerugian negara dan kini tengah diproses sebagai bagian dari asset tracing atau pelacakan aset. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved