Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Sekretaris BPMS GMIM dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sekretaris Umum Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Evert Tangel turut hadir menyampaikan kesaksian.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Rabu (1/10/2025). Sekretaris Umum Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Evert Tangel turut hadir menyampaikan kesaksian. 

Pertanyaan juga diajukan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sulut dan GMIM

Saat ditanya tentang proposal pengajuan hibah, Tangel menyatakan bahwa, setahunya, proposal tersebut memang ada.

Saat ditanyai dalam pemeriksaan silang oleh kuasa hukum Hein Arina, ia menjawab serupa. 

Bahwa proposal itu ada.

Selain Evert Tangel, dalam sidang kali ini juga hadir saksi bernama Gerry.

Gerry merupakan Bendahara Panitia Perkemahan Pemuda GMIM.

Kesaksian Gerry yang juga merupakan Penatua ini ditujukan kepada terdakwa Steve Kepel yang adalah mantan Sekprov Sulut dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Diketahui sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada GMIM sudah menghadirkan 27 saksi.

Diantaranya mantan Wagub Sulut Steven Kandouw, sejumlah pejabat Pemprov Sulut, pensiunan pejabat Pemprov Sulut, staf dari BKAD serta Biro Kesra.

Sidang Rabu (1/10/2025) menghadirkan saksi dari GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved