Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Palsu di Manado

Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pineleng Minahasa Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

Heru ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Desa Pineleng Satu, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Kamis (18/09/2025).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
UANG PALSU - Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025). Palaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

- 28 lembar pecahan 5000 rupiah (Rp.14.000)

- 24 lembar pecahan 10.000 rupiah (Rp.240.000)

- 27 lembar pecahan 20.000 rupiah (Rp.540.000)

- 190 lembar pecahan 50.000 rupiah (Rp.9.500.000) 

-28 lembar pecahan 100.000 rupiah (Rp.2.800.000)

Jumlah : 13.303.000 Rupiah. 

Ciri-ciri Uang Palsu

Ciri-ciri uang palsu dapat dikenali melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Ciri-ciri umum uang palsu adalah warnanya pucat, terasa kasar jika disentuh, gambar dan tulisan tidak jelas, tinta tidak berubah warna, tidak ada tanda air, dan tidak ada benang pengaman.  

1. Dilihat

Warna: 

Uang palsu memiliki warna yang pucat, luntur, atau tidak cerah seperti uang asli.  

Tinta: 

Tinta pada uang palsu, terutama pada tulisan dan angka nominal, tidak akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda.  

Benang Pengaman: 

Benang pengaman pada uang palsu tidak akan terlihat utuh atau tidak menunjukkan perubahan warna saat dilihat dari sudut berbeda.  

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved