Warga Sulut Korban TPPO
Ternyata Ini Berkas yang Harus Dilengkapi Warga Sulut Jika Ingin Kerja di Luar Negeri Secara Resmi
Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi warga Sulawesi Utara jika ingin bekerja di luar negeri secara resmi.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Meski mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya, dan meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap pelaku perekrutan ilegal, Politisi Gerindra itu tak menampik kalau lowongan pekerjaan di Sulut minim.
“Loker di Sulut memang kurang. Karena itu banyak warga akhirnya tergiur tawaran kerja di luar negeri, meski tidak memperhatikan aspek keselamatan,” kata Louis Carl Schramm saat dikonfirmasi Tribun Manado via WhatsApp, Sabtu 23 Agustu 2025 malam.
Sementara itu, untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemprov Sulut menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi masalah pekerja migran nonprosedural. Langkah strategis ini terwujud melalui sinergi dua aturan yang dikeluarkan oleh dua gubernur yang berbeda, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Olly Dondokambey (gubernur periode Februari 2016-2025) dan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sulut periode 2025-2030, Yulius Selvanus Komaling.
Kedua aturan ini saling melengkapi, menciptakan kerangka kerja yang solid untuk pencegahan dan penanganan masalah ini di tingkat provinsi.
Pada 16 Mei 2023, Olly Dondokambey menerbitkan SK Nomor 195 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sulawesi Utara.
Gugus tugas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021. Tim ini tidak hanya melibatkan dinas tenaga kerja, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tetapi juga aparat kepolisian, kejaksaan, universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.
Gugus tugas ini memiliki periode kerja selama lima tahun, terhitung mulai tahun 2023 hingga 2028.
Tugas utama gugus tugas ini adalah mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan, serta memantau perkembangan perlindungan korban dan penegakan hukum. Selain itu, gugus tugas ini bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan lima tahunan.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM tentang Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Provinsi Sulawesi Utara. Surat edaran ini menegaskan maraknya warga Sulawesi Utara yang menjadi korban PMI nonprosedural dan TPPO.
Surat edaran ini berisi panduan praktis yang penting bagi masyarakat. Dokumen ini menjelaskan bahwa calon pekerja migran Indonesia harus memiliki dokumen lengkap seperti surat keterangan status perkawinan, surat izin dari suami/istri/orang tua, sertifikat kompetensi, paspor, visa kerja, dan perjanjian kerja. Peringatan keras juga disampaikan agar calon pekerja tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan gaji tinggi dengan proses cepat, karena hal ini sering mengarah pada praktik nonprosedural.

Gubernur Sulut Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Cegah Warga Berangkat ke Kamboja dan Thailand
Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandara Sam Ratulangi Manado semakin diperketat.
Kanit Reskrim Polsek Bandara Sam Ratulangi, Aipda Sandy Pratama, mengungkapkan saat ini sudah ada perintah dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling untuk membentuk tim khusus dalam rangka mencegah warga Sulut yang hendak bekerja ke Kamboja dan Thailand.
“Jadi nantinya akan ada tempat khusus di bandara yang dijaga oleh tim gabungan. Tugas mereka melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga edukasi kepada calon penumpang yang dicurigai akan berangkat bekerja secara ilegal ke luar negeri,” jelas Sandy, Senin (8/9/2025) di ruang Reskrim Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado.
Tim khusus ini akan melibatkan unsur keamanan bandara, BP3MI, petugas imigrasi, polisi, serta lembaga terkait lainnya.
Menurut Kanit, pembentukan tim ini sangat penting mengingat masih banyaknya warga Sulut yang tergoda iming-iming bekerja di luar negeri, terutama di Kamboja, Thailand dan Myanmar, tanpa mengetahui risiko besar yang menanti.
Upaya Pencegahan TPPO, 3 Warga Sulut Calon PMI Diamankan Polisi di Bandara Sam Ratulangi |
![]() |
---|
Bukan Cuma KTP, Ternyata Ini Berkas Harus Dilengkapi Warga Sulut Jika Mau Kerja Resmi di Luar Negeri |
![]() |
---|
Benarkah Ada Jalur VIP Line untuk Loloskan Warga Sulut ke Kamboja? Begini Kata Imigrasi Manado |
![]() |
---|
Ramai Warga Sulut Pergi ke Kamboja, Disnakertrans Sebut Bukan Tak Ada Lowongan Kerja Tapi karena Ini |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulut Sebut Syarat Kerja di Sulawesi Utara Diskriminatif: Kuasai 5 Elemen Harus Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.