Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kuasa Hukum Terdakwa Steve Kepel Tegaskan Kliennya Tidak Ada Peran dalam Pencairan Dana Hibah GMIM

Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang kedua kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM yang berlangsung di ruang sidang Prof Dr Muhammad Hatta Ali SH MH, Jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (10/9/2025). Dalam persidangan tersebut, Febri Tri Hariyada, kuasa hukum Steve Kepel mengatakan, dalam sidang terbukti bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pencairan dana hibah. 

Korupsi adalah sikap penyelewengan, penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, yang dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta dan melanggar hukum atau norma moral.

Penggelapan uang negara atau perusahaan, penerimaan suap dan melanggar tugas resmi untuk mencari keuntungan status atau materi, dipahami sebagai tindak korupsi.

Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan dari Polda Sulut.

"Jadi tak ada istilahnya klien kami turut menikmati secara pribadi," kata Franklin. (Art/Ren)

-

Baca juga: Kompak Pakai Putih, Keluarga Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Saling Menguatkan di Ruang Sidang

 

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved