Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Royke Roring, Anggota DPRD Sulawesi Utara

Royke Roring merupakan DPRD Sulawesi Utara. Dia terpilih sebagai anggota DPRD Sulut pada Pemilu 2024 lalu.

Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
Facebook Royke Roring
LHKPN - Anggota DPRD Sulut Royke Roring. Berikut daftar rincian harta kekayaan Royke Roring dikutip dari laman e-lhkpn. 

3. Mobil, Toyota Innova Venturer Tahun 2017, Hasil Sendiri 200.000.000

4. Mobil, Mitsubishi Pajero Stasion Wagon Tahun 2018, Hasil Sendiri 115.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 349.500.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 95.136.972

F. Harta Lainnya Rp 200.000.000

Sub Total Rp 7.060.136.972

II. Utang Rp 0

III. Total Harta kekayaan (I-II) Rp 7.060.136.972

Kenapa Pejabat Harus Lapor LHKPN?

Pejabat wajib lapor LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas, untuk mendeteksi penyalahgunaan kekuasaan, memantau kewajaran harta kekayaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan berfungsi sebagai alat kontrol bagi lembaga seperti KPK untuk menindak penyimpangan.

Alasan Pejabat Wajib Melapor LHKPN

Pencegahan Korupsi:

LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan memastikan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara transparan.

Transparansi dan Akuntabilitas:

Laporan harta kekayaan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, memungkinkan masyarakat dan lembaga pengawas untuk memantau jalannya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Deteksi Dini dan Kontrol:

Dengan adanya LHKPN, lembaga seperti KPK dapat melakukan audit berkala untuk mendeteksi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Meningkatkan Kepercayaan Publik:

Keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena menunjukkan komitmen pejabat untuk menjalankan tugas dengan integritas.

Menghindari Konflik Kepentingan:

Pelaporan ini juga membantu menghindari konflik kepentingan, terutama bagi pejabat yang memiliki bisnis atau terlibat dalam urusan keuangan.

Dasar Hukum yang Kuat:

Kewajiban ini diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(TribunManado.co.id/Ico)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved