LHKPN
Harta Kekayaan Royke Roring, Anggota DPRD Sulawesi Utara
Royke Roring merupakan DPRD Sulawesi Utara. Dia terpilih sebagai anggota DPRD Sulut pada Pemilu 2024 lalu.
Penulis: Ventrico Nonutu | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar rincian harta kekayaan Royke Roring.
Royke Roring merupakan DPRD Sulawesi Utara.
Dia terpilih sebagai anggota DPRD Sulut pada Pemilu 2024 lalu.
Sebelumnya Royke Roring merupakan Bupati Kabupaten Minahasa.
Harta Kekayaan Royke Roring
Royke Roring melaporkan harta kekayaan pada 25 Maret 2025 lalu.
Jenis laporan harta kekayaan Royke Roring yakni periodik tahun 2024.
Harta kekayaan Royke Roring terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.
Dikutip Tribun Manado pada Sabtu 6 September 2025 di laman https://elhkpn.kpk.go.id/, harta kekayaan Royke Roring mencapai Rp 7.060.136.972.
Berikut selengkapnya:
I. Data Harta
A. Tanah dan Bangunan Rp 6.029.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 499 m2/210 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri 570.000.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri 50.000.000
3. Tanah Seluas 38916 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 95.000.000
4. Tanah Seluas 38870 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 95.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 435 m2/120 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 280.000.000
6. Tanah Seluas 61500 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 220.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 224 m2/224 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri 140.000.000
8. Tanah Seluas 600 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri 160.000.000
9. Tanah Seluas 665 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 40.000.000
10. Tanah Seluas 18484 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 95.000.000
11. Tanah Seluas 2625 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 20.000.000
12. Tanah Seluas 11313 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 165.000.000
13. Tanah Seluas 3363 m2 di Kab/Kota Minahasa, Warisan 55.000.000
14. Tanah Seluas 57500 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 210.000.000
15. Tanah dan Bangunan Seluas 326 m2/306 m2 di Kab/Kota Manado, Hasil Sendiri 230.000.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 226 m2/100 m2 di Kab/Kota Tangerang, Hasil Sendiri 2.770.000.000
17. Tanah Seluas 25542 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 65.000.000
18. Tanah Seluas 1886 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 35.000.000
19. Tanah Seluas 23138 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 85.000.000
20. Tanah Seluas 4092 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 35.000.000
21. Tanah Seluas 16260 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 65.000.000
22. Tanah Seluas 13114 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 95.000.000
23. Tanah Seluas 5329 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 40.000.000
24. Tanah Seluas 3721 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 9.500.000
25. Tanah Seluas 13721 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 35.000.000
26. Tanah Seluas 14000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 45.000.000
27. Tanah Seluas 26066 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 95.000.000
28. Tanah Seluas 311500 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 65.000.000
29. Tanah Seluas 125000 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 25.000.000
30. Tanah Seluas 5538 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 70.000.000
31. Tanah Seluas 10400 m2 di Kab/Kota Minahasa, Hasil Sendiri 70.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 386.000.000
1. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2000, Hasil Sendiri 1.000.000
2. Mobil, Ford Station Wagon Tahun 2003, Hasil Sendiri 70.000.000
3. Mobil, Toyota Innova Venturer Tahun 2017, Hasil Sendiri 200.000.000
4. Mobil, Mitsubishi Pajero Stasion Wagon Tahun 2018, Hasil Sendiri 115.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 349.500.000
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 95.136.972
F. Harta Lainnya Rp 200.000.000
Sub Total Rp 7.060.136.972
II. Utang Rp 0
III. Total Harta kekayaan (I-II) Rp 7.060.136.972
Kenapa Pejabat Harus Lapor LHKPN?
Pejabat wajib lapor LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi, transparansi, dan akuntabilitas, untuk mendeteksi penyalahgunaan kekuasaan, memantau kewajaran harta kekayaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kewajiban ini diatur dalam undang-undang dan berfungsi sebagai alat kontrol bagi lembaga seperti KPK untuk menindak penyimpangan.
Alasan Pejabat Wajib Melapor LHKPN
Pencegahan Korupsi:
LHKPN adalah instrumen penting untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan memastikan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara transparan.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Laporan harta kekayaan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, memungkinkan masyarakat dan lembaga pengawas untuk memantau jalannya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Deteksi Dini dan Kontrol:
Dengan adanya LHKPN, lembaga seperti KPK dapat melakukan audit berkala untuk mendeteksi adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Keterbukaan dalam pelaporan harta kekayaan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah karena menunjukkan komitmen pejabat untuk menjalankan tugas dengan integritas.
Menghindari Konflik Kepentingan:
Pelaporan ini juga membantu menghindari konflik kepentingan, terutama bagi pejabat yang memiliki bisnis atau terlibat dalam urusan keuangan.
Dasar Hukum yang Kuat:
Kewajiban ini diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(TribunManado.co.id/Ico)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Harta Kekayaan Royke Anter, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sonny Takumansang, Kaban Kesbangpol Manado yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek yang Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan Steven Stevi Tumiwa, Kepala Dinas DPPKB Kota Manado |
![]() |
---|
Laporan Harta Kekayaan Constantine Doaly, Kepala BKAD Kota Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.